KEABSAHAN LEGALISASI DOKUMEN ELEKTRONIK PUBLIK

Men Wih Widiatno

Abstract


AbstractThe rapid growth of digital technology affects human behavior in fulfilling all aspects especially the document needs. Conventional documents using paper-based media (paper based) gradually shifted into electronic documents that use electronic media (paperless). Now, the need for certification of photocopying fit (legalisir) in accordance with the original documents for public administration services is still needed despite the development of digital technology.However, digital documents are not granted in the form of paper media, stamped and signed by authorized officials or parties such as those conducted on conventional documents. The fact that any printed electronic document issued byauthorized officials has the same legal power as the conventional documents that have been stamped and signed t by them. in society, the dynamics of law showing authenticity of electronic documents still do not show the authenticity of the electronic document itself, for that need to be studied more deeply about the validity of the legalization of electronic documents themselves.
Keywords: electronic document, legalization, legalization validity

 

Abstrak

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat mempengaruhi prilaku manusia dalam memenuhi semuaaspek terutama kebutuhan dokumen. Dokumen konvensional yang memakai media kertas (paperbased) lambat laun bergeser menjadi dokumen elektronik yang menggunakan media elektronik (paperless). Kebutuhan pengesahan kecocokan fotocopy (legalisasi) sesuai dengan dokumen asliuntuk pelayanan administrasi publik masih diperlukan walaupun perkembangan teknologi digital saat ini. Namun dokumen digital tidak diberikan dalam bentuk media kertas, dicap dan ditandatangani basah oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkepentingan sebagaimana dilakukan pada dokumen konvensional. Dalam prakteknya setiap hasil cetak dokumen elektronik yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang telah dicap dan ditandatangani basah oleh pejabat yang bersangkutan. Ternyata dinamika hukum yang menunjukan keautentikan terhadap dokumen elektronik tersebut masih belum secara holisitik memperlihatkan sistem keautentikan terhadap dokumen elektronik itu sendiri, untuk itu perlu suatu kajian yang lebih mendalam mengenai keabsahan legalisasi dokumen elektronik itu sendiri.

 

Kata kunci : dokumen elektronik, legalisasi,keabsahan legalisasi


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Makarim, Edmon. (2012). Notaris & Transaksi Elektronik (Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary), Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Makarim, Edmon. (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Hasil Kajian, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Makarim, Edmon. (2010). Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (1980). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Subekti, R. (2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rusdianto, Teori Kewenangan ( Theorie van Bevoegheid), (Surabaya : Diktat Mata Kuliah Magister Kenotariatan)

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No.11 Tahun 2008 dan perubahan terakhirnya UU No. 9 Tahun 2016.

Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004 dan perubahan terakhirnya UU No. 2 Tahun 2014.

Undang-Undang tentang Arsip, UU No.43 Tahun 2009.

Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, UU No.25 Tahun 2009.

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.14 Tahun 2008.

Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan, UU No.8 Tahun 1997

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio Cet, ke xix. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.

UN, Hague Convention on Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Documents (1961).

UNCITRAL, Model Law for Electronic-commerce




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2435

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic