KEABSAHAN LEGALISASI DOKUMEN ELEKTRONIK PUBLIK
Abstract
Keywords: electronic document, legalization, legalization validity
Â
Abstrak
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat mempengaruhi prilaku manusia dalam memenuhi semuaaspek terutama kebutuhan dokumen. Dokumen konvensional yang memakai media kertas (paperbased) lambat laun bergeser menjadi dokumen elektronik yang menggunakan media elektronik (paperless). Kebutuhan pengesahan kecocokan fotocopy (legalisasi) sesuai dengan dokumen asliuntuk pelayanan administrasi publik masih diperlukan walaupun perkembangan teknologi digital saat ini. Namun dokumen digital tidak diberikan dalam bentuk media kertas, dicap dan ditandatangani basah oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkepentingan sebagaimana dilakukan pada dokumen konvensional. Dalam prakteknya setiap hasil cetak dokumen elektronik yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang telah dicap dan ditandatangani basah oleh pejabat yang bersangkutan. Ternyata dinamika hukum yang menunjukan keautentikan terhadap dokumen elektronik tersebut masih belum secara holisitik memperlihatkan sistem keautentikan terhadap dokumen elektronik itu sendiri, untuk itu perlu suatu kajian yang lebih mendalam mengenai keabsahan legalisasi dokumen elektronik itu sendiri.
Â
Kata kunci : dokumen elektronik, legalisasi,keabsahan legalisasi
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Makarim, Edmon. (2012). Notaris & Transaksi Elektronik (Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary), Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Makarim, Edmon. (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Hasil Kajian, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Makarim, Edmon. (2010). Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (1980). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rusdianto, Teori Kewenangan ( Theorie van Bevoegheid), (Surabaya : Diktat Mata Kuliah Magister Kenotariatan)
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No.11 Tahun 2008 dan perubahan terakhirnya UU No. 9 Tahun 2016.
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004 dan perubahan terakhirnya UU No. 2 Tahun 2014.
Undang-Undang tentang Arsip, UU No.43 Tahun 2009.
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, UU No.25 Tahun 2009.
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.14 Tahun 2008.
Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan, UU No.8 Tahun 1997
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio Cet, ke xix. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
UN, Hague Convention on Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Documents (1961).
UNCITRAL, Model Law for Electronic-commerce
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic