KORUPSI DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Endik Wahyudi

Abstract


Abstract

The common understanding that corruption in a country can destroy the economy of a country was false. The data shows that economy of indonesia in 2016 grew 5,02 percent or higher than 2015 achievements as it was 4,88 percent. Meanwhile , in the same year state losses caused by corruption increased to Rp.31,085 trillion increased from of Rp.31,077 trillion in 2015 and increased rapidly compared to 2014 record in range of Rp.5 , 29 billion. The above data from was the background of thi research and aims to understand the extent of the impact of corruption to the welfare level for the middle-bottom economy class and factors indicates the gap between the high level of corruptionand the economic growth. The results shows that the impact of corruption can perceives the middle-bottom community directly, for example aid in agricultural sector, funding to farmers, small businesses, and cooperatives never been received by them. Meanwhile , the influence of economic power ( the owner capital ) to the middle-top class has been the factor of the gap between the high number of corruption accompanied with the rise of economic state, because the middle-top community have been able to adapts with the condition of the social occurring in the life of indoneesia .

 

Keywords: corruption, economic increasement, indonesia

 

Abstrak

Pemahaman bahwa korupsi di suatu negara dapat menghancurkan perekonomian suatu negara ternyata keliru. Data menunjukkan bahwa perekonomi Indonesia tahun 2016 tumbuh 5,02 persen lebih tinggi dibanding capaian tahun 2015 sebesar 4,88 persen.Namun, pada tahun yang sama ternyata kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi meningkat menjadi Rp.31,085 Triliun dari Rp.31,077 Triliun pada Tahun 2015 dan jauh meningkat bila dibandingkan Tahun 2014 sebesar 5, 29 Triliun. Data di atas menjadi latar belakang dari penelitian ini dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dampak korupsi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat menengah ke-bawah serta faktor apa yang mengindikasi kesenjangan antara tingginya angka korupsi dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dampak korupsi yang dapat dirasakan masyarakat menengah ke-bawah secara langsung antara lain dari sektor pertanian bantuan pendanaan untuk petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak pernah sampai ketangan masyarakat. Sementara itu, pengaruh kekuatan ekonomi (pemilik modal) dikelas menengah ke-atas menjadi faktor kriminogen terjadinya kesenjangan antara tingginya angka korupsi dengan dibarengi dengan kenaikan perekonomian Negara, karena masyarakat kelas menengah keatas sudah bisa beradaptasi dengan kondisi sosial yang terjadi dalam kehidupan bangsa indoneesia.

 

Kata kunci: korupsi, peningkatan perekonomian, indonesia


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Agnes Aristiarianti. (2011). Kuncinya Mendengarkan Keinginan Rakyat, dalam Maria Hartiningsih, Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Andi Hamzah, (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Interenasional, jakarta: Raja grafindo persada.

Arif Hidayat. Wakil Ketua Mahkama Konstitusi Indonesia, Guru Besar Faklutas Hukum UNDIP, menjelaskan dalam sebuah kulaih politik hukum, “Hubungan Hukum dan Politik†hukum dan proses politik saling melengkapi dan berpengaruh, politik yang tidak diikuti hukum maka akan kios.

Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. cetakan ke-3, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013. Hlm 67-68. Topic ini juga pernah disampiakan pada seminar “penangulangan tindak pidana korupsi di era peningkatan supremasi hukum†hotel grasia, semarang 1 November 2001.

____ (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Bernard L. Tanya dan Rekan-rekan, Op. Cit hlm 114.

Bernard L. (2013.) Tanya dan Rekan-rekan, Teori Hukum, Strategi Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakkarta: Genta Publising.

Chaerudin. (2011). strategi pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bandung: refika aditama.

Data Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam, http//setagu.net/opini/data-korupsi-2011-versi-icw diunduh, minggu 30 Desember 2013

Esmi Warasih. Dalam sebuah kuliah sosiologi hukum, lebih lanjut dikatakan bahwa hukum dalam kontak social dalam masyarakat dipengaruhi oleh hukum, budaya, politik dan ekonomi.

Esmi Warrasih. Pranata Hukum Sebuah TElaah Sosiologis. Bandan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.

H. Agung Yulianto. Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat. dalam sebuah opini Kompasiana.

http//www.wikipedia.org/wiki/Korupsi, diunduh 23 november 2012

http://bangaisabe.blogspot.com/2008/11/pengangguran-di-indonesia-semakin, di unduh pada 25 desember 2013

IGM Nurdjanah. (2010). Sitem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi. Yogyakart: Pustaka Pelajar.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1989). Jakarta: Balai Pustaka.

Kimberly Ann Elliott. (1999). Korupsi dan Ekonomi Duniaâ€. Jakarta: Yayasan Obor Indonesiaâ€.

Mahfud MD dalam, Inilah Hukum Progresif Indonesia. (2013) makalah ini disampaikan dalam Konsorsium Hukum Progresif dengan mengambil tema “Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif†hotel patra jasa, semarang 29-30 November.

Nyoman Serikat Putra Jaya. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti. (2008). dalam sebuah karya Ilmiah Tesis yang disusun oleh Ridwan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korups. Magister Ilmu Hukum Undip. 2010.

R.E.Baringbing. Catur Wangsa yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta, Pusat Kajian Reformasi dalam dalam sebuah karya Ilmiah Tesis yang disusun oleh Ridwan. (2010). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Magister Ilmu Hukum Undip.

Rober K. Merton. “Manifest And Latent Functions†dalam Soetandyo Wingjosoebroto, Op. Cit hlm 115.

Soetandyo Wingjosoebroto. (2013). Hukum dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Talcott Parsons. (1971). The System of Modern Societie, Englewood Cliffs: Prientice Hall, dalam Bernard L. Tanya dan Rekan-rekan, Teori Hukum, Strategi Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publising, hlm. 152.

Undang-undang Dasar Negara Ripublik Indonesia Tahun 19945

Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberabtasan tindak pidana korupsi.

VIVAnews.com berita ini pada hari Kamis, 10 February 2012, www.inaplas.org/index.php?...pendapatan-per-kapita..

www.wikepedia.com .diunduh pada 2 januari 2014




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic