Studi Kritis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dalam Perananan Masyarakat Hukum Adat

Fokky Fuad

Abstract


Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia yang wajib disyukuri. Hutan yang mengalami proses degradasi atau penurunan kualitas sumber daya, perlu untuk dibenahi dalam sebuah peraturan hukum yang lebih mencerminkan hak dan peranan masyarakat termasuk di dalamanya adalah hak dan peran masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya hutan. Konsep pengelolaan atas sumber daya hutan yang tersentralistik perlu dibenahi dengan pola pengelolaan sumber daya hutan yang melibatkan peran aktif  masyarakat lokal dan/hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Ideologi pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia perlu dilakukan representasi terhadap makna penguasaan oleh Negara atas sumber daya alam, sehingga dalam hal ini akan tercipta penafsiran yang lebih inklusif atas makna penguasaan sumber daya alam

Kata kunci: pengelolaan sumber daya hutan, hak masyarakat hukum adat, perubahan paradigma


References


Bachriadi, Dianto. “Merana di Tengah Kelimpahanâ€, ELSAM, Yakarta, 1998.

Harsono, Boedi. “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Hukum Tanah Nasional.†Djambatan, Jakarta, 1999.

Moeljarto, T. “Politik Pembangunan, Sebuah Analisis, Konsep, Arah dan Strategiâ€, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1993.

Sodiki, Achmad. “Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah Di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang, Studi Tentang Dinamika Hukumâ€, Disertasi, tidak diterbitkan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.

Tjondronegoro, Soediono M.P, “Sosiologi Agrariaâ€, AKATIGA, Bandung, 1999.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i2.247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic