Kebijakan Penentuan Kualitas Air Serta Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran dan Tanggung Jawab Negara Mengantisipasi Pencemaran Air

Dhoni Yusra

Abstract


Air bukanlah produk dari suatu hasil komersialisasi seperti halnya barang yang lain, namun lebih condong disebut sebagai warisan yang harus dilindungi, dipertahankan, dan diperlakukan dengan benar

Kata Kunci: Kebijakan, Kualitas Air, Sanksi Bagi Pencemar, Tang-gung Jawab Negara

References


Indonesia. “Undang-undang tentang Pengairan.†No. 11 Tahun 1970.

Indonesia. “Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.†No. 23 Tahun 1997, LN No. 68 Tahun 1997, TLN No. 3699.

Kramer, Ludwig, â€EC Environmental Law†5th Ed., Sweet & Maxwell, London, 2003.

Kusumaatmadja, Mochtar, â€Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional†Binacipta, Bandung, 1974.

Salman, Otje dan Eddy Damian. “Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan.†Ed. 1, Alumni, Bandung, 2002.

Silalahi, Daud. “Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia†Edisi 2, Alumni, Bandung, 1996.

Soemartono, R.M. Gatot P, “Hukum Lingkungan Indonesia†Edisi 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Thornton, Justine & Silas Beckwith, â€Environmental Law†2nd Edition, Sweet & Maxwell, London, 2004.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i1.257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic