PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAU BURUH YANG TERKENA PHK AKIBAT EFISIENSI DI PERUSAHAAN

Annisa Fitria

Abstract


Abstract

One of the problems that often arise in the working relationship is the issue of Termination of Employment  (PHK). The termination of employment for the worker means the loss of a livelihood which means the beginning of the unemployment period with all the consequences, so as to ensure the certainty and the tranquility of the workforce there should be no termination of employment. However, in reality proving that termination of employment can not be prevented entirely. One of the reasons for the dismissal by the Entrepreneur is due to efficiency (Article 164ayat (3) of the Manpower Law). Problems in this research is about the process of settlement of layoffs for reasons of efficiency under the Labor Law and legal protection against the rights of workers affected by layoffs due to efficiency in a company This research uses normative legal research methods (literature) to generate descriptive-analytical data which is the conclusion this thesis, regarding the layoff process on the grounds of efficiency that the company should notify employees before termination of employment and reasons for termination of employment. In certain companies, this notice is made 30 (thirty) days before termination of employment and must be through the establishment of an industrial relations court. Legal protection of the rights of laid-off workers due to efficiency in an enterprise is the legal protection of workers in the process and after the termination of employment.

 

Keywords: worker / worker, layoffs, efficiency

 

Abstrak

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam hubungan kerja adalah permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berakhirnya hubungan kerja bagi tenaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya. Salah satu alasan dilakukannya PHK oleh Pengusaha dikarenakan efisiensi (Pasal 164ayat (3) UU Ketenagakerjaan). Permasalahan dalam Penelitian ini adalah mengenai proses penyelesaian PHK dengan alasan efisiensi menurut UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi dalam suatu perusahaan  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk menghasilkan data deskriptif-analitis yang merupakan kesimpulan tesis ini, mengenai proses PHK dengan alasan efisiensi bahwa pihak perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan dan alasan pemutusan hubungan kerja. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemutusan hubungan kerja dan harus melalui penetapan pengadilan hubungan industrial. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi dalam suatu perusahaan adalah perlindungan hukum pekerja dalam proses dan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.   

 

Kata kunci : pekerja/buruh, PHK, efisiensi 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Agusmidah. (2006). Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Medan: Disertasi SPS USU.

Asikin, Zainal. (2002). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Halim, A. Ridwan dkk& Sri Subiandini Gultom. (2001). Sari Hukum Tenaga kerja (Buruh) Aktual. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Kosidin, Koko. (1999). Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan, dan Peraturan Perusahaan. Bandung: CV.Mandar Maju.

Khakim, Abdul. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kosidin, Koko. (1999). Perjanjian Kerja Perburuhan dan Peraturan Perusahaan. Bandung: CV. Mandar Maju.

Nasution, Bahder Johan. (1994). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-haknya). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pujiyo. (2010). Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Sinar Grafika.

Rajagukguk, Hamalatua Pardamean. (2003). Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Suatu Tinjauan Dari Sudut Sejarah Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Soepomo, Iman. (2001). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cet. 9, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan.

Soepomo, Iman. (1987). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Suryabrata, Sumadi. (1998). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 2 Tahun 2004.

Makalah/Artikel

Umar Kasim. Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum Vol. 2 Tahun VI, 2004.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2612

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic