Akuntabilitas Keuangan Negara Publikasi

Zulfikri Aboebakar

Abstract


Lahirnya Paket Undang-Undang Keuangan Negara yang terdiri dari Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara diundangkan hampir bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah merupakan angin segar dalam tindak lanjut reformasi keuangan negara yang selama 57 tahun hanya mengandalkan undang-undang peninggalan zaman kolonial Belanda yaitu ICW (Indonesische Comptabiliteitwet). Namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan pertanyaan diantaranya adalah Apakah pemerintah melalui seperangkat Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pemeriksaan Penge-lolaan dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara dan sebagainya mampu menyelenggarakan sekali-gus mengamankan seluruh penerimaan dan belanja negara secara efisien, tepat guna dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang setiap tahun diatur dalam Undang-Undang Anggaran Perencanaan Belanja Negara (UU-APBN). Kedua, apakah rekening liar yang banyak  bermunculan di setiap instansi pemerintah nasional dan daerah mengindika-sikan bahwa Undang-Undang No.17 Tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan lainnya belum siap mengakomodasikan aktivitas-aktivitas tidak terduga sebelumnya?

Kata Kunci: Akuntabilitas, Keuangan Negara, Keuangan Publik, Undang-Undang

References


Budi Setiyono, â€Pemerintahan dan Manajemen Sektor Publik, Prinsip-prinsip Manajemen Pengelolaan Negara Terkiniâ€, Kalam Nusantara, Jakarta, 2007.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, â€Ilmu Negara – Umum dan Indonesiaâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.

E.Fernando M. Manullang, “Menggapai Hukum Berkeadilanâ€, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007.

Imam Syaukani dan A.Ahsin Tohari, “Dasar-Dasar Politik Hukumâ€, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Mochtar Kusumaatmadja, “Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunanâ€, Alumni, Bandung, 2006.

Parlin M. Mangunsong, “Pembatasan Kekuasaan Melalui Hukum Administrasi Negara – Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negaraâ€, UII Press, Yogyakarta, 2001.

Ridwan, HR, â€Hukum Administrasi Negaraâ€, UII Pres, Yogyakarta, 2003.

Surajiyo, “Ilmu Filsafat – Suatu Pengantarâ€, Bumi Aksara, Jakarta, 2005.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i3.264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic