MENELAAH KESELARASAN PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PENEGAKKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Melani Darman

Abstract


Abstract

The problem of human trafficking is not just a domestic problem, but it is also an international problem. Eradication of human trafficking crimes, as known as trafficking, has been covered in an international agreement and has been ratified by many countries, including Indonesia. In Indonesia, this crime is regulated in UU No.21 of 2007 concerning Eradication of Criminal Acts on Human Trafficking. However, there are still legal loopholes in this law, allowing the regulation not to function as expected. There is confusion about the meaning of retribution in Article 1 number 13 with Article 48 paragraph 4. This research is normative with an analytical approach. Furthermore, there will be a heavy duty for the legislature and executive to change this law, so that it can touch the sense of justice of the community.

 

Keywords: UU TPPO, human trafficking, law

 

Abstrak

Masalah perdagangan orang tidak menjadi persoalan dalam negeri saja, tetapi merupakan persoalan internasional.Pemberantasan kejahatan perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan human trafiking telah dipayungi dalam sebuah perjanjian internasional dan telah diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia.Di Indonesia sendiri tindak pidana ini diatur dalam UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Namun masih ditemukan celah hukum dalam UU ini, sehingga memungkinkan tidak berfungsinya peraturan tersebut sebagaimana yang diharapkan.Terdapat kerancuan makna restribusi dalam Pasal 1 angka 13 dengan Pasal 48 ayat 4.Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan analitis.Selanjutnya akan ada tugas yang cukup berat bagi legislatif dan eksekutif untuk mengubah UU ini, sehingga dapat menyentuh rasa keadilan masyarakat.

 

Kata kunci: UU TPPO, perdagangan orang, hukum


References


Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. jurnl Ilmu Hukum, 9(3), 9. Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/55512-ID-none.pdf

Asnawi, H. S. (2016). Politik Hukum Putusan MK Nomor Mengembalikan Kedaulatan Negara dan Perlindungan HAM Legal Policy of Constitutional Court.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2018). 2018 , Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 265 Juta Jiwa, 2062. https://doi.org/10.1016/j.ecolind.2011.11.011.

Dewan Energi Nasional Republik Indonesia. (2014). Outlook Energi Indonesia 2014. Program, 1–50. https://doi.org/10.3406/arch.1977.1322

Fadilla, N. (2012). Perdagangan Orang the Legal Efforts of Child As a Criminal Victim in Human Trafficking, 181–194.

Kusniati, & Retno. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 4(5), 81–92.

Makhfudz, M. (2015). Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia. Journal Hukum.

Relations, I. (2019). No Title, 5, 998–1006.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i1.2645

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic