PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Nugraha Abdul Kadir

Abstract


Abstract

Registration without rights often occurs in well-known brands, because well-known brands are usually attached to a reputation that makes certain parties with bad intentions try to gain profits by hitching or piggybacking on the reputation of famous brands. how is the protection of well-known foreign brands against brand violations according to Law Number 15 of 2001 concerning Trademarks. The type of research conducted is normative legal research. Based on the results of previous research and cases of well-known brand violations, it can be concluded that the protection of well-known local and foreign trademarks in Indonesia has not been carried out in accordance with the provisions of the Trademark Law, TRIPs Agreement, and the Paris Convention because there are still violations - violations of well-known brands and unclear parameters regarding the criteria of famous brands themselves.

 

Keywords:Legal protection, foreign brands, violations.

 

Abstrak

Pendaftaran tanpa hak seringkali terjadi pada merek terkenal, karena pada merek terkenal biasanya melekat suatu reputasi yang membuat pihak tertentu yang beritikad buruk berusaha meraih keuntungan dengan cara mendompleng atau membonceng reputasi merek terkenal. bagaimanakah perlindungan merek asing terkenal terhadap pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan dari hasil penelitian dan kasus-kasus pelanggaran merek terkenal yang sudah ada sebelumnya dapat disimpulkan bahwa perlindungan merek dagang terkenal baik lokal maupun asing di Indonesia ini belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Merek, Persetujuan TRIPs, dan Konvensi Paris hal ini dikarenakan masih terdapatnya pelanggaran - pelanggaran terhadap merek terkenal dan belum jelasnya parameter mengenai kriteria merek terkenal itu sendiri.

 

Kata kunci : Perlindungan hukum, merek asing, pelanggaran.


References


Ahmad Zen Umar Purba. (2005).Hak dan Kekayaan Intelektual PascaTRIPs, Bandung: Alumni.

Bambang Kesewo, SH, LLM. (1994). Beberapa Ketentuan Dalam Persetujuan TRIPs (Seminar Sehari "Dampak GATT/Putaran Uruguay Bagi Dunia Usahaâ€), Departemen Perdagangan RI, Jakarta.

Bambang Sunggono. (2005).Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bently and Sherman, http://haki2008.wordpress.com/tag/hak-merek-Indonesia-tradelaw-lawwellknown-hki,

Dwi Rezki Sri Astarini. (2009).Penghapusan Merek Terdaftar. PT. Alumni, Bandung.

Ermansyah Djaja. (2009). Hukum HakKekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan Suryomurcito, Hak Atas Merek dan Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Curang, Seminar Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992 di Jakarta: April, 1993. Diakses pada Tanggal 2 Mei 2013.

Halida Miljani. (1994). Seminar Sehari "Dampak GATT/Putaran Uruguay Bagi Dunia Usahâ€, Departemen Perdagangan RI, Jakarta.

http://abcdanis.blogspot.co.id/2013/05/hak-kekayaan-intelektual_15.html

http://dhaniagustian800.blogspot.co.id/2012/11/sejarah-singkatlatar-belakang-dan.html

http://raypratama.blogspot.co.id/2015/04/teori-perlindungan-hukum.html.

https://www.academia.edu/5079927/SEJARAH_HAKI diakses Senin 5 Oktober 2015 jam 22:36

Huala Adolf & A. Chandrawulan. (1995).Masalah-masalah Hukum dalam PerdaganganInternasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Imam Sjahputra, Heri Herjandono & Parjio. (2005).Hukum Merek Di Indonesia¸ Jakarta: Harvarindo.

Insan Budi Maulana. (1999).Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Asing di Indonesia dari Masa Ke Mas, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marlene B Hanson dan W Casey Walls. (1991).Protecting Trademark Good Will, seperti dikutip oleh H D Effendy Hasibuan.

Mengenai produsen ketentuannya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 4 PP No. 51 Tahun 2007.

Muchsin. (2003).Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhamad Dumhana & R. Djubaedillah. (2003).Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi. (2008).Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Indeks, Jakarta.

Muhammad Djumhana dan Djubaedillah. (2003).Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknyadi Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

OK. Saidin. (2004).Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Philipus M. Hadjon. (1987).Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.

Rachmadi Usman. (2003).Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni, Bandung.

Rahmi Jened. (2010).Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya.

Sally Siangga, S.h. (2010).Mengenai HaKi , Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk beluknya. Erlangga, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum,Cetakan ke-V.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiono. (2004). Rule of Law(Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001).Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.

Soerjono Soekanto. (1984).Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press. Jakarta.

Sudargo Gautama dan Rizwanto Winato. (2002).Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001, Citra Aditya Bandung.

Sudargo Gautama. (1993).Hukum Merek Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudargo Gautama. (1995).Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung : Eresco.

Tim Lindsey et.al. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni.

Tomi Suryo Utomo. (2009).Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah KajianKontemporer, Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang -Merek dan Indikasi Geografis.

UU No 15 Tahun 2001 tentang merek

WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law dan Use.

WIPO. (2004).WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use, Second Edition, Geneva,WIPO Publication No. 489.

www.hakitree.com/case_31-Merek-2002-PN.Niaga.Jkt.Pst_ID, diakses pada tanggal 3 april 2018

Yahya Harahap. (1996).Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Yusran Isnaini. (2010). Buku Pintar HAKI Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual, Ghalia Indonesia, Bogor.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i1.2646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic