Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan, dan Purna Penempatan

Erwan Baharudin

Abstract


Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dampak positif dari pengiriman TKI ini yaitu mengurangi pengangguran, dan menghasilkan devisa yang banyak. Di tahun 2006 saja, jumlah devisa yang diterima oleh negara sebesar Rp. 60 trilliun. Sedangkan dampak negatifnya yaitu, banyaknya permasalahan yang dialami TKI dimulai ketika mereka  masih menjadi calon TKI, ketika berada di negara tempat mereka kerja, dan ketika kembali ke Tanah Air. Permasalahan tersebut antara lain: penipuan, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Ironisnya pelaku tindakan tidak menyenangkan tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. Dengan demikian pemerintah RI harus lebih memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, karena secara tidak langsung hal tersebut dapat merusak citra bangsa di mata Internasional. Negara jangan hanya mengedepankan business oriented saja, sebab tugas dan fungsi negara adalah mengatur dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya dari segala kejahatan, pelanggaran HAM, penjajahan bahkan kebodohan dan kemiskinan. Sementara itu, undang-undang yang dibuat pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih kurang komprehensif, karena masih memposisikan TKI sebagai ekspor komoditi, bukan sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya. Dengan demikian Undang-Undang ini belum  menciptakan sistem yang berpihak kepada TKI. Apabila negara tidak segera membenahi lubang-lubang dari Undang-Undang tersebut, bangsa kita dapat dikategorikan sebagai pelanggar Deklarasi Umum HAM (1948), Konvensi Pencegahan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur (1949), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (1984), dan Konvensi Hak Anak (1989), karena Indonesia merupakan negara yang ikut menandatangani semua konvensi tersebut. 

Kata Kunci: Devisa Negara, Penganiayaan, Perlindungan TKI, Citra Bangsa

References


Amran Y.S. Chaniago, â€Kamus Lengkap Bahasa Indonesiaâ€, Pustaka Setia, Bandung, 1997.

Amnesty International, “Indonesia Eksploitasi dan Pelanggaran:Situasi Sulit Pekerja Rumah Tangga Perempuanâ€, Jakarta, 2007.

Arm, “TKI Purna Produktifâ€, Jurnal Suara Metro, edisi 22 Tahun I, 5 – 12 Maret 2007, Jakarta, 2007.

Asikin, Zainal, dkk, “Dasar-Dasar Hukum Perburuhanâ€, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Endang Rokhani, â€Pengetahuan Dasar Tentang Hak-Hak Buruhâ€, Yakoma-PGI, Jakarta, 2002.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-204?MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Nasional

www.antara.co.id

www.suarakarya-online.com/news.html?id=17081

www.media-indonesia.com

www.jawapos.co.id

www.nakertrans.go.id

www.kompas.com

www.hukumonline.com




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v4i3.268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic