Eksistensi Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Setiyono Setiyono

Abstract


Penelitian ini bertujuan memberikan sebuah tinjauan hukum mengenai eksistensi saksi mahkota. Dalam kedudukannya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum pidana materil maka KUHAP telah memiliki rumusan sistem pembuktian tersendiri. Dalam perkembangannya, maka penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangan karena bertentangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrumen hukum nasional dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai instrumen hak asasi manusia internasional termasuk sebagai instrumen penilaian terhadap implementasi prinsip-prinsip fair trial. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau yang lebih dikenal dengan metode penelitian hukum normatif. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana perlu ditinjau ulang kembali karena bertentangan dan melanggar kaidah hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai instrumen hukum nasional maupun ICCPR sebagai isntrumen hak asasi manusia internasional yang juga merupakan sumber acuan terhadap implementasi prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Kata Kunci : Saksi Mahkota, Alat Bukti, Perkara Pidana.

References


Chazawi, Adami, “Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidanaâ€, Bayumedia, Malang, 2006.

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, â€Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaâ€, Jakarta, 1982.

Fauzan, Ahmad, â€Fair Trial: Prinsip-Prinsip Peradilan Yang Adil Dan Tidak Memihakâ€, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1997.

Hamzah, Andi, “Hukum Acara Pidana Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Harahap, M. Yahya, â€Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutanâ€,. Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

_________, â€Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembaliâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Kepolisian Republik Indonesia, â€Buku Petunjuk Pelaksanaan Proses Penyidikan Tindak Pidanaâ€, Jakarta, 2000.

Loqman, Loebby, “Saksi Mahkotaâ€, Forum Keadilan, Nomor 11, 1995.

Mulyadi, Lilik, â€Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannyaâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Prinst, Darwan, â€Hukum Acara Pidana dalam Praktikâ€, Djambatan, Jakarta, 1998.

Prodjohamidjojo, Martiman, â€Komentar Atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, â€Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisiâ€, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Radjam, Syamsul Bahri. “Hak Warga Negara Dalam Hukum Acara Pidana†dalam Panduan Bantuan Hukum : Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum, editor A. Patra M. Zein dan Daniel Hutagalung. Yayasan Lembagai Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 2006.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Varia Peradilan, Nomor 62, Nopember, 1990.

Varia Peradilan, Nomor 119, Agustus, 1995.

Varia Peradilan, Nomor 120, September 1995.

Wisnubroto, Al dan G. Widiartana, “Pembaharuan Hukum Acara Pidanaâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i1.272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic