Perlindungan Hak Cipta Terhadap Program Komputer Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Henny Marlina, Peggy Sherliana

Abstract


Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak pertama kali program komputer dikembangkan. Perkembangan tersebut di khawatirkan akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi programmer, misalnya dalam hal pelanggaran hak cipta program komputer. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap program komputer di Indonesia, tindakan apa saja yang biasa dilakukan dalam pelanggaran hak cipta program komputer, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas pelanggaran hak cipta tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka metode yang digunakan adalah normatif yuridis. Kesimpulannya adalah bahwa program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, karena program komputer terdiri dari source code dan object code. Source code dan Object code inilah yang disebut sebagai karya sastra karena berisikan kode-kode, instruksi-instruksi berupa tulisan (Literary Works), sehingga terlihat ekspresi dari si pembuat program. Bentuk pelanggaran hak cipta program komputer yang sering terjadi adalah pemuatan ke Harddisk, Softlifting, Pemalsuan, dan Downloading Illegal, pelanggaran tersebut dapat juga terjadi apabila terdapat kesamaan source code. UU Hak Cipta memberikan perlindungan yang bersifat kualitatif yaitu lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru, sehingga apabila mengambil bagian yang menjadi ciri atau khas dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10%(sepuluh persen), maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Upaya hukum yang dilakukan atas pelanggaran hak cipta program komputer adalah orang yang hak-nya telah dilanggar dapat mengajukan ke pengadilan atau di luar pengadilan. Apabila melalui pengadilan maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga dan juga dapat melaporkan ke Polisi untuk di proses secara pidana.  

Kata Kunci: Program Komputer, Hak Cipta, Perlindungan Hukum


References


Basah, Sjachran, â€Hukum Tata Negara Perbandinganâ€, Alumni, Bandung, 1994.

Borking, Jhon J, “Third Party Protection Of Software And Firmwareâ€, First Edition, Elsevier Science Company, Amsterdam, 1988.

Davis, Gordon B, â€Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen Bagian II (Struktur Dan Pengembangannya)â€, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1993.

Djumhana, M. dan Djubaedillah, â€Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya Di Indonesiaâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Hazomi, Tamostu, “Asian Copyright Handbook (Indonesian Version)â€, Ikapi, Jakarta, 2006.

Hendra, â€Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Program Komputer Menurut UU RI No.19 Tahun 200â€,. Skripsi UNIKA Atma Jaya, Jakarta, 2005.

http://media.diknas.go.id/media/document/4496.pdf.

http://ankerzone.wordpress.com/2006/11/23/71

http://www.total.or.id/info.php?kk=computer

http://www.ikom.usd.ac.id/~tatik/pik/materi/pertemuan_1_pik_2003.pdf.

http://id.wikipedia.org/wiki/hak_cipta

http://kuliah.dinus.ac.id/edi-nur/sb1-1.html

http://www.pakarkomputer.com/files/code.txt.

http://sayuricutez712.blogspot.com

http://cloofcamp.netfirms.com/gpl/node11.html

http://zaki.web.ugm.ac.id/web/mod.php?mod=userpage&menu=902&page_id=33.

http://cloofcamp.netfirms.com/gpl/node13.html.

http://www.bppt.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1460.

Hutagalung, Soprah Maru, â€Hak Cipta Kedudukan dan Penerapannya Di Dalam Pembangunanâ€, Akademika Pressindo, Jakarta, 1994.

Hutauruk, M, â€Peraturan Hak Cipta Nasionalâ€, Erlangga, Jakarta, 1982.

Indonesia, “Undang-Undang tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Lembaran Negara Nomor 85 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220.

________, Undang-Undang tentang Paten. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001, Lembar Negara Nomor 109 Tahun 2001, Tambahan Lembar Negara Nomor 4130

Kesowo, Bambang, â€Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Indonesiaâ€, ITB, Bandung.

Makarim, Edmon, â€Kompilasi Hukum Telematikaâ€, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Margono, Suyud, â€Hukum Dan Perlindungan Hak Ciptaâ€, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2003.

Moeleong, Lexi J, â€Metode Penelitian Kuantitatifâ€, Rosda Karya, Bandung, 1993.

Naning, Ramdlon, â€Perihal Hak Cipta Indonesia Tinjauan Terhadap Auteurswet 1912 dan Undang-Undang Hak Cipta 1982â€, Liberty, Yogyakarta, 1982.

Ridwan, M., â€Kamus Ilmiah Populerâ€, Pustaka Indonesia, Jakarta, Tanpa Tahun.

Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin, â€Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukumâ€, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Rosidi, Ajip, â€Undang-Undang Hak Cipta 1982 Pandangan Seorang Awamâ€, Djambatan, Jakarta, 1984.

Saidin, O.K, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right)â€, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Sembiring, Sentosa, â€Prosedur dan Tata Cara Memperoleh HKI dibidang Hak Cipta, Paten dan Merekâ€, Yrama Widya, Bandung, 2002.

Simorangkir, C.J.T, â€Hak Ciptaâ€, Lanjutan II. PT. Djambatan, Jakarta, 1979.

Soekanto, Soerjono, â€Pengantar Penelitian Hukumâ€, UI Press, Jakarta, 2006.

Sulistiyono, Adi. â€Perlindungan Hukum Program Komputer Di Indonesiaâ€, Jurnal UNS, Solo, 1996.

Tim Lindsey, â€Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantarâ€, Alumni, Bandung, 2002.

Widodo, Priyono Dwi, “Kamus Istilah Internet Dan Komputerâ€, Lintas Media, Jombang.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i2.277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic