Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas

Agus Salim Harahap

Abstract


PT merupakan asosiasi modal, yaitu dalam pendirian PT secara formal selalu melibatkan dua atau lebih dari para pemodal, yang menggabungkan modalnya dalam satu PT itu, yang berupa pengambilan saham pada saat PT didirikan. Oleh karena itu, dalam PT, yang ditonjolkan adalah asosiasi modalnya bukan asosiasi orangnya, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban yang terbatas dari pemodal. Organ-organ PT dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, yang senantiasa ada dalam setiap PT. Direksi yang merupakan salah satu organ dalam PT, yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PT. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan kedudukan yang diperolehnya berdasarkan pada beberapa prinsip dasar, yaitu  Prinsip fiduciary duty, Prinsip duty of skill and care, prinsip duty of loyalty, dan Prinsip no secret profit rule doctrine of corporate opportuni. Dalam hal terjadi kepailitan PT, direksi dapat diminta pertanggungjawabannya, apabila direksi tersebut dalam penegelolaan PT terjadi kesalahan atau kelalaian. Metode penulisan artikel ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu suatu bentuk penulisan yang melakukan studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu bentuk penelitian yang hanya bersumber kepada data sekunder atau atau data yang telah ada.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Kepailitan

References


Budiarto, Agus, “Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatasâ€, Gahlia Indonesia, Jakarta, 2002.

Munir, Fuady, “Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnisâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Nasution, Bismar, â€Pemahaman Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatasâ€, makalah yang disampaikan pada kursus Peningkatan Profesialisme Pengurus SP BUN PTPN I, Medan, 2004.

Pramono, Nindyo, “Sertifikasi Saham PT Go Publik dan Hukum Pasar Modal Di Indonesiaâ€, Citra Aditya, Bandung, 1997.

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. â€Interaksi Fungsi Organ Perseroan Terbatas dan Perlindungan Kepada Pemegang Saham dan Kreditur Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatasâ€, Makalah Seminar Nasoinal, UGM, Yogyakarta, 1995.

Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Cet. 3, UI Press, Jakarta, 1986.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i3.283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic