Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002

Taufik H. Simatupang

Abstract


Ketika kita mendengarkan sebuah lagu yang mengingatkan pada kenangan indah masa lalu, maka pada saat itu sebenarnya kita sedang mendengarkan sebuah karya intelektual. Tentu hanya sedikit dari kita yang mau tahu bahwa si pencipta tersebut telah bersusah payah membuatnya. Dikalangan negara-negara maju penghargaan dan perlindungan terhadap hak cipta (copy rights) menjadi perhatian yang serius, baik oleh negara maupun dikalangan pelaku usaha. Di negara­-negara berkembang sepertiIndonesia penghargaan dan perlindungan terhadap hak cipta masih sangat rendah. Utamanya di kalangan pelaku usaha dalam negeri.

Kata Kunci: Karya Intelektual, Perlindungan, Penegakan Hukum

References


Citrawinda Priapantja, Cita. "Budaya Hukum Indonesia Menghadapai Globalisasi Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmrsiâ€, Cetakan Pertama, Chandra Pratama, Jakarta, 1999.

"Capacity Building Program on the Implementation of the Two Agreements in Indonesia (TRIPS Component)"; Japan International Coopera-tion Agency, Japan, 2004.

Djumhana, Muhamad, "Aspek-aspek Hukum Desain Industri di Indonesia", Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, "Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual", Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI, Tangerang, 2004.

Idris, Kamil. "Kekayaan Intelektual Sebuah Kekuatan Untuk Pertumbuhan Ekonomi (Tinjauan)", Diterjeftiahkan Oleh Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI, WIPO, Switzerland.

Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia, "Bunga Rampai HAKI (Kumpulan Esai)†Cetakan Pertama, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001.

Rahardjo, Satjipto, "Hukum dan Masyarakat", Cetakan Keempat, Angkasa, Bandung, 1980.

World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa. "Pedoman Pengembangan Kebijakan Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan", alih bahasa oleh Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI, WIPO, Switzerland.

Indonesia, Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Harian Media Indonesia, "Penegakan Hukum Kunci Sukses HaKiâ€, 24 Oktober 2003.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i3.285

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic