LEGAL CULTURE MASYARAKAT OPTIMIS DAN TAAT HUKUM SEBAGAI UNSUR PENTING DALAM PERANAN HUKUM UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI

Haposan Haposan

Abstract


Abstract

The economic condition of a state is very important for the nation and state. Legal experts economic mention that conditions are associated with law system in the nation and state itself. This can be true but it is not absolute. In Indonesia, there are already many laws and regulations in many fields. The regulations have also been very good in its contents but in practice it still does not apply effectively. An optimistic attitude is needed in the law to be able to support economic development. An optimistic attitude towards the legal order at all levels of regulations will provide convenience for achieving better economic development. So the next question, is the legal culture of the people ready to support the legal order? For the purpose of achieving economic development. Looking at recent events, I am hesitant about this. The writer sees that too many things are at the center of the public's attention, but these things will not bring economic development to the nation and state. In the law to eradicate corruption, there are even more state officials, more specifically to regional heads who commit criminal offense of corruption. Regarding finance technology, it has been widely circulating in the community but it has become a problem. This is because the cause of speed and responsiveness of law makers is less rapid than the needs of the people. Losing speed is not only because of technical matters but because of ignorance from the law makers themselves. As a result, after a lot of problems in the people that be stated in media regarding finance technology, the regulations (legal basis) were hurriedly made. Something done in a hurry will not give maximum result. Similar to the rushed regulations (legal basis) for finance technology, it will not provide maximum results for the community. So it should be the character of members of the House of Representatives as legislators to respond quickly and properly to make Acts regarding finance technology. This is really embarrassing, because in this very hour, the United States has been able to send the second robot on Mars planet, but we are still struggling with things that will not provide any benefit to our nation and state? So the question of the author is "When will Indonesia be the welfare state?" Because of the things mentioned above, the writer make this paper entitled Legal Culture Masyarakat Optimis dan Taat Hukum sebagai Unsur Penting dalam Peranan Hukum untuk Pembangunan Ekonomi". The author hopes that this scientific work for its readers, especially the parties who are still struggling with things that are not important for the nation and state can be aware to change their law culture so that they become optimistic and law-abiding. With these changes, it is expected that there will be economic development in this nation and state so that people feel prosperity and welfare.

 

Keywords: Law, legal culture, economic development

 

Abstrak

Keadaan Ekonomi suatu negara adalah hal yang sangat penting bagi bangsa dan negara tersebut. Oleh para ahli hukum keadaan ekonomi dikaitkan dengan keadaan dari hukum dalam bangsa dan negara itu sendiri. Hal ini dapat menjadi benar namun tidak mutlak harus benar. Di Indonesia, sudah terdapat banyak peraturan perundang-undangan pada banyak bidang. Peraturan perundang-undangan tersebut juga sudah sangat baik pada isinya namun pada prakteknya tetap saja tidak berlaku efektif. Sikap optimis diperlukan dalam hukum untuk dapat mendukung pembangunan ekonomi. Sikap optimis memandang tatanan hukum pada semua level peraturan perundang-undangan akan memberikan kemudahan untuk tercapainya pembangunan ekonomi yang lebih baik lagi. Maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, apakah budaya hukum masyarkatnya sudah siap untuk mendukung tatanan hukum tersebut? Demi tercapainya pembangunan ekonomi. Melihat kepada peristiwa belakangan ini, maka penulis ragu akan hal tersebut. Penulis melihat bahwa terlalu banyak hal yang menjadi pusat perhatian masyarakat namun hal-hal tersebut tidak akan membawa pembangunan ekonomi bagi bangsa dan negara. Pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan semakin banyak pejabat negara, yang lebih khususnya kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Pada perihal finance technology, sudah banyak beredar di masyarkat namun malah menjadi masalah. Hal ini dikarenakan pertama kecepatan dan ketanggapan para pembuat hukum kalah cepat dengan kebutuhan masyarakat. Kalah cepat tersebut bukan hanya karena hal teknis namun karena ketidakpedulian dari para pembuat hukum itu sendiri. Alhasil setelah ramai ada masalah di media mengenai finance technology, barulah buru-buru dibuatkan peraturan atau landasan hukumnya. Sesuatu yang dilakukan dengan terburu-buru maka tidak akan memberikan hasil yang maksimal. Sama halnya dengan peraturan atau landasan hukum untuk finance technology yang dibuat terburu-buru maka tidak akan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat. Maka sudah seharusnya menjadi karakter dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat selaku legislator untuk cepat tanggap membuat undang-undang tentang finance technology.Hal ini sungguh memalukan, sebab Amerika Serikat sudah bisa mengirimkan robot kedua di planet Mars namun kita masih berkutat pada hal-hal yang tidak akan memberikan manfaat apapun bagi bangsa dan negara kita? Maka yang menjadi pertanyaan penulis adalah “Kapan majunya Indonesia ini?†Dikarenakan hal-hal tersebut di atas, maka penulis membuat karya ilmiah ini dengan judul “Budaya Hukum Masyarakat Optimis dan Taat Hukum sebagai Unsur Penting dalam Peranan Hukum untuk Pembangunan Ekonomiâ€. Penulis berharap dengan karya ilmiah ini bagi para pembacanya terutama para pihak yang masih berkutat dengan hal-hal yang tidak penting bagi bangsa dan negara ini dapat sadar untuk mengubah budaya hukumnya sehingga menjadi optimis dan taat hukum. Dengan perubahan tersebut, maka diharapkan adanya pembangunan ekonomi pada bangsa dan negara ini sehingga masyarakatnya merasakan kemakmuran dan kesejahteraan.

 

Kata kunci: Hukum, budaya hukum, keadaan ekonomi


References


Bank Indonesia, Financial Technology, , diakses pada tanggal 09 Desember 2018.

David Nelken, Using The Concept of Legal Culture, , diakses pada tanggal 09 Desember 2018.

Ehrlich Eugen, “Living Law and Plural Legalitiesâ€, https://www7.tau.ac.il/ojs/index.php/til/article/download/619/650, diakses tanggal 09 Desember 2018.

Fajar Pebrianto, DPR Mau Batasi Masa Kerja Penyidik, Ini Tanggapan KPK, diakses tanggal 09 Desember 2018.

Indonesia,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 82, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5234.

Indonesia,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2001 Nomor 134, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4150.

Indonesia,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 387.

Rajagukguk, Erman. (2017). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta:Universitas Indonesia Fakultas Hukum-Pascasarjana.

Sylke Febrina Laucereno, Debt Collector Utang Online Bisa Intip Kontak Nasabah, Ini Kata Ojk, , diakses tanggal 09 Desember 2018.

Wimboh Santoso, OJK Sebut Bunga Pinjaman Fintech Tinggi, Berikut Simulasinya,, diakses tanggal 09 Desember 2018.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i2.2892

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic