BUDAYA HUKUM PERKAWINAN BAJA PUIK BAGI MASYARAKAT PARIAMAN
Abstract
Abstract
Pariaman is one of the few areas in the Minangkabau realm that maintains the custom of buying men in marriage. The tradition of buying with this amount of money is called the Bajapuik Tradition, the amount of which is determined based on the agreement of both parties. This tradition is not included dowry but is a cost incurred by women to bring men to live in the family of the woman. This tradition belongs to the element of Adat Nan Adat which can indeed be changed and changed by way of deliberation. This tradition has moral sanctions if it is not applied in marriage in Pariaman. The method used in this thesis is the method of approach or direct observation of the tradition in the Pariaman community. With the times, this tradition is not as strict as before which indeed requires the female party to give some money to the family of the man in accordance with the title or social status of the man. Not all Minangkabau traditional marriages use the Bajapuik tradition, because this tradition is not much different from other customs. In Minangkabau what distinguishes the Bajapuik tradition is the provision of pickup money by the women to the men. With the development of the times, it is hoped that this tradition will no longer burden women to be able to practice the adat.
Â
Keywords: Indigenous people, culture, law
Â
Abstrak
Pariaman adalah salah satu dari sedikit daerah di Ranah Minangkabau yang mempertahankan adat membeli laki-laki dalam pernikahan. Tradisi membeli dengan sejumlah uang ini disebut dengan Tradisi Bajapuik yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tradisi ini bukan termasuk mahar tetapi merupakan biaya yang dikeluarkan pihak perempuan untuk membawa lelaki untuk tinggal dikeluarga pihak perempuan. Tradisi ini termasuk kedalam unsur Adat Nan Diadatkan yang memang dapat berubah dan diubah dengan cara musyawarah. Tradisi ini mempunyai sanksi moral apabila tidak diterapkan dalam perkawinan di Pariaman. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan cara metode pendekatan atau pengamatan langsung mengenai tradisi tersebut kedalam masyarakat pariaman. Dengan adanya perkembangan zaman, tradisi ini sudah tidak setegas dahulu yang memang mengharuskan pihak perempuan memberikan sejumlah uang kepada keluarga pihak laki-laki sesuai dengan gelar atau status sosial yang dimiliki laki-laki tersebut. Pelaksanaan perkawinan adat minangkabau tidak semua menggunakan tradisi bajapuik, karena tradisi ini tidak jauh berbeda dengan adat-adat lainnya. Di minangkabau yang membedakan tradisi bajapuik tersebut adalah pemberian uang jemputan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Dengan berkembangnya zaman, diharapkan tradisi ini tidak lagi memberatkan pihak perempuan untuk dapat menjalankan adat tersebut.
Â
Kata kunci: Masyarakat adat, budaya, hukum
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Mule. (2017). DT. RKY BASA. Wawancara Kepala Bidang Adat dan Syarak, KAN, Pariaman, 3 Juli 2017.
Amir, MS. (2003). Adat Minangkabau (Pola dan Tujuan Hidup Orang Minangkabau). Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Amir, Syarifuddin. (2011). Minangkabau Dari Dinasti Iskandar Zulkarnain Tuanku Imam Bonjol. Jakarta: Gri Media.
Armaidi, Tanjung. (2012). Kehidupan Bernagari di Kota Pariaman, Bapeda Kota Pariaman Kerjasama. Padang: Pustaka Artaz.
Chairul, Anwar. (1997). Hukum Adat Indonesia “Meninjau Hukum Adat Minangkabauâ€, Jakarta: Rineka Cipta.
Eriyanto, DT. Batuah. Wawancara Ketua Adat Kerapatan Adat Nagari, KAN, Pariaman, Tanggal 3 Juli 2017.
Hidayati, Aziz. (2017). Wawancara Bundo Kanduang Kerapatan Adat Nagari, KAN, Pariaman, Tanggal 3 Juli 2017.
Hilman, Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Hilman, Hadikusuma. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju.
Mansur MG, DT. (2013).Bagindo. Wawancara Sekretaris Kerapatan Adat Nagari, KAN, Pariaman, Tanggal 3 Juli 2013.
Ramot, Silalahi. (2002). Pola Hubungan Kekerabatan Masyarakat Padang Pariaman Dalam Upacara Perkawinan. Padang: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang.
Soejarno, Soekanto. (2002). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerojo, Wignjodipoero. (1994). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Syafrizal. (2017). Wawancara Masyarakat Pariaman, Lubuk Alung, Pariaman, Tanggal 4 Juli 2017.
Vicky. (2017). Wawancara Masyarakat Pariaman, Lubuk Alung, Pariaman, Tanggal 6 Juli 2017.
Welhendri, Azwar. (2001). Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta : Galang Press.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i2.2896
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic