TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TERKAIT KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMBENTUKAN NORMA BARU

Rizki Panangian Hrp, Lusy Liany

Abstract


Abstract

In 2017, the Constitutional Court (MK) granted part of the material suit related to the difference in age of marriage in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Mk stated that differences in the age limit of marriage between men and women in the Act cause discrimination. However, the Court stated that it did not decide on the minimum age for marriage. The Court is of the view that determining the minimum age for marriage is the authority of the House of Representatives (DPR) as the legislator. This paper describes the follow-up to the decision of the Constitutional Court Number 22 / PUU-XV / 2017 using the authority of the House of Representatives in the formation of new norms and judicial considerations in the Constitutional Court ruling Number 22/PUU-XV/2017. This research is an empirical normative legal research.

 

Keywords: Legislative body, house of representatives, constitutional court

 Abstrak

Di tahun 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam Undang-undang tersebut menimbulkan diskriminasi. Namun MK menyatakan tak memutuskan batas minimal usia perkawinan. MK berpandangan penentuan batas usia minimal perkawinan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang.Paper ini menggambarkan mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/puu-xv/2017 terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan norma baru dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris.

 

Kata kunci :Badan legislasi, dewan perwakilan rakyat, mahkamah konstitusi

 


References


Asy’ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito dan Mohammad Mahrus Ali.Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September 2015.

------------, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)¸ Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 4, Desember 2013.

http://birohukum.pu.go.id/component/content/article/101.html

http://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr

https://nasional.tempo.co/read/1155057/mk-kabulkan-gugatan-uji-materi-batas-usia-perkawinan.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt581c0c98aa2ee/pengertian-konstitusional-bersyarat-dan-inkonstitusional-bersyarat.

Lumbuun, Topane Gayus, Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh DPR RI, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 3, September 2009.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Soekarno. (2009).Badan Legilasi DPR RI, Jakarta: Badan Legislasi DPR RI.

Soerjono Soekanto. (2014).Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, Jakarta: UI-Press.

Syahrizal, Ahmad,Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat serta Memuat Norma Baru, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September 2015.

Syahrizal, Ahmad, Problem Implementasi Putusan MK, Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 1, Maret 2007.

Triwulan, Tutik. (2010).Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor.1 tahun 74 tentang Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i2.2897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic