TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LUMPUR SIDOARJO BERDASARKAN ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Ahluddin Saiful Ahmad

Abstract


Abstract

The hot mudflow in Porong, Sidoarjo in 2006 resulted in the loss of residences and affected people's livelihoods. To deal with this the government has issued policies in the form of presidential decrees and presidential regulations. The Legislative Study is the initial door for evaluating government policies related to selected legal products. From the initial door, it can be seen the purpose of the government in issuing regulations as the basis for implementing a policy. This paper is structured to gain an in-depth understanding of the accuracy of government choices in determining the types of legislation to implement policies in mitigating the impact of the hot mudflow in Sidoarjo. To obtain the objectives referred to in the foregoing description, in the preparation of this paper using the normative juridical research method with a statute approach. In the science of legislation it is very important to pay attention to the nature of norms in a legal product in the form of regulations which should be general rather than individual or concrete individual. Concrete individual norms contained in Presidential Regulation Number 21 of 2017 concerning Dissolution of the Sidoarjo Mud Handling Agency strengthens the concrete individual norms contained in Presidential Regulation No. 14 of 2007 concerning the Sidoarjo Mud Handling Agency. This means that the Government has chosen the wrong type of legal product to implement its policy.

 

Keywords: Legal Policy, Legislation, legal product

 

Abstrak

Semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo pada tahun 2006 berakibat pada hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian warga terdampak. Untuk menangani hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk keputusan presiden dan peraturan presiden. Kajian Ilmu perundang-undangan merupakan pintu awal penilaian kebijakan pemerintah dihubungkan dengan produk hukum yang dipilih. Dari pintu awal tersebut dapat diketahui tujuan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan sebagai dasar pelaksanaan sebuah kebijakan. Tulisan ini disusun untuk  memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai ketepatan pilihan pemerintah dalam menentukan jenis peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dalam penangggulangan dampak semburan lumpur panas di Sidoarjo. Untuk memperoleh tujuan sebagaimana dimaksud dalam uraian sebelumnya maka dalam penyusunan tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Dalam ilmu perundang-undangan sangat penting untuk memperhatikan sifat norma dalam suatu produk hukum. Produk hukum berupa peraturan seharusnya bersifat umum bukan individual apalagi individual konkrit. Norma individual konkrit yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menguatkan Norma individual konkrit yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Artinya Pemerintah telah salah dalam memilih jenis produk hukum untuk melaksanakan kebijakannya.

 

Kata Kunci:  Kebijakan hukum pemerintah, ilmu perundang-undangan, produk hukum.


References


Amiroeddin Syarif. (1987).Perundang-undangan; Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Bina Aksara: Jakarta.

C.S.T. Kansil. (1983).Praktek Hukum Peraturan Perundangan Di Indonesia, Erlangga: Jakarta.

____________. (2003).Kemahiran Membuat Perundang-Undangan Sebelum Dan Sesudah Tahun 1998. Perca: Jakarta.

Hamid S Attamimi. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi. Fakultas PascasarjanaUniversitas Indonesia: Jakarta.

I Gde Pantja Astawa, Suprin Na’a. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia, PT. Alumni: Bandung.

J.C.T. Simorangkir. (1998).Hukum dan Konstitusi Indonesia. Haji Masagung: Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. (2006).Perihal Undang-Undang. Konstitusi Pres: Jakarta.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penulisan Hukum Normatif. Banyumedia Publishing: Jakarta.

M. Solly Lubis. (1989). Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Mandar Maju: Bandung.

Maria Farida Indriati Soeprapto. (1998).Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Kanisius: Yogyakarta.

_____________. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Kanisius: Yogyakarta.

Moh. Mahfud MD. (2006)Membangun Potik Hukum Menegakkan Konstitusi. Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta.

Ni’matul Huda dan R. Nazriyah. (2011)Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media: Bandung.

Peter Mahmud Marzuki. (2005).Penulisan Hukum, Kencana: Jakarta.

Soedikno Mertokusumo. (1996).Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty: Yogyakarta.

Soehino. (2006). Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan. BPFE:Yogyakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto. (1994).Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press: Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomot 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Yuliandri. (2009)Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentuka Undang-Undang yang Berkelanjutan. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i2.2898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic