Di era digital industri 4.0 seperti saat ini, banyak orang yang mulai memanfaatkan teknologi dan internet untuk menunjang bisnisnya. Perkembangan teknologi yang pesat ini juga berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru yang membuat seluruh pekerjaan menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi. Salah satu bentuk perkembangan dari hukum perjanjian adalah munculnya kontrak elektronik (e-contract) yang diperkenalkan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce pada tahun 1996. Kemudian pada tahun 2008, dengan diundangkannya UU-ITE ketentuan tentang e-contract diakui dalam hukum positif. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap buruh atau pekerja dilakukan secara elektronik. Permasalahannya adalah bagaimana keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat oleh pelaku usaha kepada buruh atau pekerja nya menurut hokum positif yang berlaku di Indonesia.