YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG Analisis Pertimbangan hakim dalam penerapan Wasiat Wajibah

Rahmah Ningsih

Abstract


Abstract

 

This study concludes that the consideration of judges in thecourt ruling that oriented to contextuality more equitable. Judges contextuality is done through interpretation of legal texts having regard to the postulates of the lawsuit or petition of the litigants.The Consideration of judges in interpreting the text of the law is imposible and can be expanded to suit the case in court.The jurisprudence of  the wasiatwajibah can serve as a probate jurisdiction of the Judiciary in Indonesia who embraced the civil law system. This isbecause the legal basic used religious courts isa Kompilasi Hukum Islam is not constitutelegislationbutonly the shape of presidential instruction. It is the applicationofthecontra legem,as appliedto State common law system. Wasiatwajibah jurisprudencecan be applied to thingsofheirreplacement, theheirsof the adoptedchild and the heirs of different religion around the religious courts in Indonesia.Agree with the findings of Alec Stone (2004), Arthur Taylor vonMehren (2004) andMajid Khadduriwho stated that the interpretationof the law isa disputeresolutionmethodor solution injudiciary aimedat reducing uncertainty in legal norms. The tendency towards legaltext just meets the interests of theadministrationandpredictabilitywithout regardto theelementof fairness, there for, required theinterpretationof laws againstlegal sources whohave only a general concept.

This study is a qualitative studies with the use of sociological jurisprudence’s approach and analysis method using case studies. The source of primary data obtained from the judicial rulings with regard to religious matters the substitute heirs, the heirs of the adopted child, and the heirs of a different religion. Secondary source sobtained from books, journals and articles that support this research.

 

Keyword:Jurisprudence, wasiat wajibah, legal interpretation

 

 

Abstrak

 

Kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang berorientasi pada konstekstualitas lebih berkeadilan. Kontekstualitas hakim dilakukan melalui interpretasi teks hukum dengan memperhatikan dalil-dalil gugatan atau permohonan para pihak yang berperkara. Pertimbangan hakim dalam menginterpretasikan teks hukum bersifat kasuistik dan dapat diperluas sesuai perkara di Pengadilan.Yurisprudensi wasiat wajibah dapat dijadikan sebagai yuridiksi Pengadilan di Indonesia yang menganut civil law system. Hal ini dikarenakan landasan hukum yang digunakan Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam bukan merupakan peraturan perundang-undangan melainkan hanya berbentuk Inpres. Penerapan ini merupakan contra legem sebagaimana diterapkan negara yang menganut common law system. Yurisprudensi wasiat wajibah dapat diterapkan pada perkara ahli waris pengganti, ahli waris anak angkat dan ahli waris beda agama di seluruh Peradilan Agama di Indonesia. Penelitian ini sependapat dengan Alec Stone (2004)Arthur Taylor von Mehren (2004) dan Majid Khadduri yang menyatakan bahwa interpretasi hukum merupakan metode atau solusi penyelesaian sengketa  dalam peradilan yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian yang terdapat di dalam norma hukum. Kecenderungan terhadap teks hukum hanya memenuhi kepentingan administrasi dan prediktabilitas tanpa memperhatikan unsur keadilan, oleh karena itu diperlukan interpretasi hukum terhadap sumber hukum yang hanya memiliki konsep umum.

 

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sociological jurisprudence dan analisis menggunakan metode studi kasus.Sumber data primer didapat dari putusan-putusan Peradilan Agama yang berkenaan dengan perkara ahli waris pengganti, ahli waris anak angkat, dan ahli waris beda agama. Sumber sekunder didapat dari buku-buku, jurnal dan artikel yang mendukung penelitian ini.

 

Kata Kunci: Yurisprudensi, Wasiat Wajibah, Penafsiran Hukum.


Full Text:

PDF Indonesia

References


Abdul Manan, (2010),“Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agamaâ€,Di sampaikan Pada Acara Rakernas Mahkamah Agung RI tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Abubakar Fatum, (2011) “Pembaharuan Hukum Keluarga: Wasiat untuk Ahli Waris (Studi Komparatif Tunisia, Syria, Mesir dan Indonesiaâ€,Jurnal Studi Islamika,Vol.8, No.2

Achiriah (2002), Pelaksanaan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam di Kota Medan,Tesis Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan.

Alec Stone Sweet,(2004), The Birth of Judicial Politics; The Constitutional Council inComparative Perspective,Oxford: University Press

Arif Hidayat, (2013), “Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilanâ€,Pandecta, Vol.8, No.2

http://download.portalgaruda.org/article.php?.diakses pada tanggal 19 Februari 2015

Arpani,(2015), “Peran Hakim dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum dalam Menyelesaikan Perkara di pengadilanâ€,Artikel,http://www.pta-samarinda.net/pdf/Artikel/Peranan%20Hakim%20%28Arfani%29.pdf,diakses pada tanggal 12 januari 2015

________, “Wasiat Wajibah dan Penerapannya (Analisis Pasal 209 Kompilasi Hukum islam)â€,Artikel, 3.www.pta-samarinda.net/Edgar Bodenheimer,Jurisprudence: the Philosophy and Method of the Law,Cambridge: Harvard University Press

Dede Ibin, (1999), “Pembuktian Keabsahan Anak Angkat/Orang Tua Angkat dalam Penyelesaian Gugatan Warisan (Wasiat Wajibah) di Pengadilan Agamaâ€,Mimbar Hukum,Vol. X, No.42

Dian Mustika,(1999),“Wasiat Wajibah kepada Non-Muslim dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999â€, Innovatio Jurnal for Religious Innovation Studies.,Vol.X, No.2

Etikasari,Khoirunnisa. (2014). Penalaran Hazairin, Penalaran Fiqih Mazhab, Ahli Waris.(Thesis)Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Hoque Ridwanul and Morshed Mahmud Khan, (2007), “Judicial Activism and Islamic Family Law: A Socio-Legal Evaluation of Recent Trends inBangladeshâ€,Islamic Law and Society, Vol. 14, No. 2 http://www.jstor.org diakses pada tanggal 12Februari 2015

Isma’il Haqqi al-Buruswi, Tafsir Ruh al-Bayan Juz II,Bandung: CV. Diponegoro

Mahsun Fuad, (2011), “Hukum Islam dan Sosialâ€,Al-Risalah,Vol.11, No.2

Musa Ali Ajetunmobi, Modern Development in Islamic Law of Testamentary Disposition,Hamdard Islamicus 4.

M. Fahmi al-Amruzi, Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam,Yogyakarta: Aswaja Pressindo

M. Syafe’I, (2011), “Hak Non-Muslim Terhadap Harta Warisâ€,Al-Mawarid,Vol. XI, No. 2

Nyssa Rae NoamidiaJuda, (2011)“Kedudukan Ahli Waris Pengganti Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesiaâ€,Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, Vol. 19, No. 4

ZulfadliBarus, (2004), “Pengaruh Renaissance tentang Pemisaan Antara Hukum dan Moral serta Dampaknya Terhadap martabat Kemanusiaanâ€, Jurnal Yuridis, Vol. 2




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i1.3114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic