PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSUMEN TERKAIT PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT KREDIT MACET (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 571 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)

Rizka Amelia Azis

Abstract


Abstract

In several regions of Indonesia there are still often cases of forced withdrawal of a consumer of a motor vehicle purchased on credit through an agreement and the motorized vehicle has been charged with fiduciary security. Forced withdrawal of motorized vehicles by business actors, but what happened was that business actors used the services of a debt collectot. The procedures performed at the time of withdrawal or execution of fiduciary collateral items are not in accordance with the regulations in force in Indonesia. Therefore, this paper aims to determine the rights of consumers related to forced withdrawals and determine the impact on business actors for acts of execution that deviate from the legislation. This research uses normative juridical type of research method which is qualitative in nature. The result of this writing is that the rights of consumers as regulated in Article 4 of the Consumer Protection Act have been violated by business actors, as well as violating the procedure for executing objects that are subject to fiduciary security as regulated in Article 29 of the Fiduciary Guarantee Act. The impact that will be received on business actors in the form of warning sanctions, freezing of business activities and revocation of business licenses. The sanctions were given by the Minister of Finance based on Minister of Finance Regulation Number 130 / PMK.010 / 2012 and Minister of Finance Regulation Number 84 / PMK.012 / 2006.

Keywords : consumer, fiduciary, consumer rights, debt collector

 

 

Di beberapa daerah Indonesia masih seringkali terjadi kasus penarikan paksa terhadap seorang konsumen atas kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit melalui perjanjian dan kendaraan bermotor tersebut telah dibebankan jaminan fidusia. Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku usaha, tetapi yang terjadi adalah pelaku usaha menggunakan jasa seorang debt collectot. Tata cara yang dilakukan pada saat penarikan atau eksekusi benda jaminan fidusia tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak konsumen terkait penarikan paksa dan mengetahui dampak terhadap pelaku usaha atas tindakan eksekusi yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif bersifat kualitatif. Hasil dari penulisan ini adalah hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh pelaku usaha, serta melanggar tata cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dampak yang akan diterima terhadap pelaku usaha berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006.

Kata kunci : konsumen, fidusia, hak konsumen, debt collector


Full Text:

PDF Indonesia

References


Agung, N. (2011). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Peralatan Makan Yang Mengandung Melamin Plastik. Lex Jurnalica, 2, 164.

Erwinda, N. J. (2011). Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Tiket Pesawat Yang Mengatur Mengenai Pembatalan (Cancel) Dan/Atau Keterlambatan (Delay). Universitas Esa Unggul.

Happy, S. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Henri, M. C. (2016). Wanprestasi Pada Perjanjian Fasilitas Kredit Antara Debitur dan PT. Bank OCBC NISP, Tbk.

Magmum, M. (2018). Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Notaris Di Bussan Auto Finance Rembang. Jurnal Akta, 1, 219.

Markus, S. (2014). Implementasi Model Parate Executie Atas Jaminan Fidusia (Uji Model Eksekusi Jaminan Fidusia). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43, 498.

Nasihin, M. (2012). Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan. Yogyakarta: Buku Pintar.

Nur, M. H. (2018). Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen: Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Lex Jurnalica, 3, 174.

Rhea, E. (2019). Penerapan Asas Kebaruan Terhadap Pemegang Hak Desain Industri Di Indonesia (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 874 K/Pdt.Sus.HKI/2017). Universitas Esa Unggul.

Sudjana. (2012). Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan Dengan Pengembangan Objek Fidusia. Jurnal Mimbar Hukum (JMH), 24, 416.

Yusuf, A. (2016). Perlindungan Hak Konsumen Terkait Kenyamanan, Keamanan, Dan Keselamatan Jasa Layanan Transportasi Bus Kopaja No. 95 Rute Tanah Abang - Rawa Lele (Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Universitas Esa Unggul.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i1.3119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic