Perlindungan hukum terhadap kreditur atas perbuatan actio pauliana yang dilakukan oleh debitur pailit
Abstract
Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang  memberikan solusi berupa penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap para  pihak apabila Debitor dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu  membayar. Salah satu permasalahan yang timbul adalah adanya keadaan dimana tidak  mencukupinya harta kekayaan debitor untuk membayar lunas para Kreditor.  Walaupun diatur mengenai hak-hak para Kreditor, akan tetapi Kreditor yang  datang belakangan kemungkinan bisa tidak mendapatkan haknya bila harta  Debitor sudah habis dibagi. Walaupun UU mengatur tentang kembalinya apa yang seharusnya menjadi  kewajiban debitor dan menjadi hak dari kreditor, dalam prakteknya ada beberapa  kreditor yang tidak mendapatkan haknya. Dan dalam hal seperti ini hak-hak  sebagai kreditor tidak terlindungi terhadap debitor yang mempunyai itikad tidak  baik. Seperti halnya yang terjadi dalam Pengadilan Niaga terdapat praktek-praktek  yang menyebabkan lembaga kepailitan tidak berjalan dengan semestinya,  Pengadilan Niaga telah digunakan untuk melegitimasi praktek-praktek tidak  membayar utang atau praktek utang yang diabayar menurut kehendak si debitor. Untuk menghindari timbulnya kecurangan yang dilakukan oleh debitur, UUK- PKPU memberikan hak kepada kurator untuk mengajukan pembatalan atas  tindakan-tindakan hukum yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitor  pailit tersebut. Dalam ilmu hukum perbuatan tersebut dikenal sebagai actio  pauliana. Pengertian dari actio pauliana ini sendiri adalah hak yang diberikan oleh  undang-undang kepada seorang kreditor mengajukan permohonan kepada  pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk  dilakukan oleh debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitor  perbuatan tersebut merugikan debitor.
Kata Kunci : Pailit, Actio Pauliana
Full Text:
PDF IndonesiaDOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i1.3145
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic