ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERKARA PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor: 2509/Pdt.G/2017/PA.JB)

Wasis Susetio

Abstract


Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi di masyarakat Indonesia, akan tetapi para korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hal yang terjadi terhadap seorang istri yang menjadi korbannya meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa suami pun bisa menjadi korbannya, sangat jarang kasusnya dilaporkan secara pidana, para korban tersebut lebih memilih mengakhiri permasalahannya dengan jalan perceraian. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT masih lemah dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Alasan seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian harus beralasan hukum, sebagaimana yang diperbolehkan menurut UU No.1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam.

 

Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

 

Abstract

Domestic violence is common in Indonesian society, but victims of domestic violence in the case of a wife who is a victim even though it cannot be denied that the husband can be the victim, very rarely the case is criminally reported, the victims are more choose to end the problem with divorce.This research was conducted aiming to find out the application of Law No. 23 of 2004 concerning PKDRT is still weak in efforts to protect the rights of women and to know the basics of judges' considerations in deciding divorce cases due to domestic violence.A person's reason for filing for divorce must be legal, as permitted under Law No.1 of 1974, PP No.9 of 1975 and Compilation of Islamic Law.

 

Keywords: Marriage, Divorce, Domestic Violence.


Full Text:

PDF Indonesia

References


Abdurrahman, Muslam. Sosiologi dan Metode

Penelitian Hukum, (Malang: UMM Press,

.

Fajar, Mukhti dan Yulianto Achmad, Dualisme

Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,

(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Ghozali, Abdul Rahman, Fikih Munakahat. (Jakarta:

Prenada Media, 2003).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat,

(Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1990).

Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan

Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem

Peradilan Islam, Edisi Pertama, (Cetakan I;

Jakarta: Prenada Media Group, 2007).

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata

Indonesia,(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

.

Nurudin, Amiur. Hukum Perdata Islam di Indonesia:

Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari

Fiqih, UU NO.1/1974 Sampai KHI. Edisi

Pertama, (Cetakan III; Jakarta: Kencana,

.

Paul Scholten, Penuntutan dalam Mempelajari

Hukum Perdata Belanda. Yogyakarta: Gajah

Mada University Press, 1983.

Setiono, Pemahaman Terhadap Metodelogi

Penelitian Hukum, Pascasarjana Universitas

Sebelas Maret, Surakarta, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum.

Jakarta: UI-Press, 2006.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum,

Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010.

Susilo, Budi. Prosedur Gugatan Perceraian, Pustaka

Yustisia, Yogyakarta, 2008.

Syaifudin, Muhammad, dkk. Hukum

Perceraian, cet.4, Jakarta: Sinar Grafika

TIM Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan

Pengembangan Bahasa, Kamus Besar

Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,

Yunus, Mahnud. Kamus Arab Indonesia, Jakarta:

Yayasan Penyelenggara Penterjemah, 2005.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

Hadi, Abdul. Wawancara mengenai Pertimbangan

Hakim di Pengadilan Pengadilan Agama

Jakarta barat Perkara Nomor

/Pdt.G/2017/PA.JB, 2017.

Mas’ad, Ali. wawancara mengenai dasar hukum

yang di pakai Hakim Pengadilan Negeri

Jakarta Barat, 2019.

Sailelah, Sirajudin. Wawancara mengenai kaidah

hukum yang di pakai oleh Hakim Pengadilan Agama 2019

https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i1.3157

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic