PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH PIHAK ISTRI DI WILAYAH POLRES JAKARTA BARAT

Fransiska Natalia, Harshitha Harshitha, Talita Taskiyah

Abstract


Penegakan hukum terhadap KDRT yang dilakukan oleh pihak istri harus menjadi perhatian bagi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan salah satu produk hukum yang mengatur tentang permasalahan ini. Namun dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT ini lebih banyak mengacu pada perlindungan hukum akan hak istri dalam penyelesaian KDRT. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pihak istri terhadap suami. Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian studi kepustakaan dan metode penelitian empiris, yang diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian melalui teknik wawancara yang dilakukan di kantor Polres Jakarta Barat dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum yang dituangkan ke dalam produk Undang-Undang yang bertujuan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami masih terdapat kelemahan, seperti isi pasal yang kebanyakan mengutamakan hak istri dalam penyelesaian KDRT, dan tidak adanya perlindungan hukum yang pasti terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu kurangnya kesadaran hukum untuk melapor dari pihak suami juga menjadi salah satu faktor masalah KDRT ini masih tidak bisa diselesaikan sepenuhnya.


References


Buku:

Al-Saleh, O. A. (1982). The Right of the Indivual to Personal Security in Islam. London: Oceana Publication Inc.

Hadidjah, L. J. (2008). Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (1986). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.

Martha, A. E. (2012). Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta : FH UII Press.

Muladi. (2005) Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, S. (1988). Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru.

Rahardjo, S. (2008). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Zastrow, Charles & Bowker, Lee (1984), Social Problems: Issues and Solutions, Chicago: Nelson-Hall

Situs Internet:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/glosary/21/P, diakses pada tanggal 02 Maret 2020 , pada pukul 09:54 WIB.

Yayuk Widiyarti, “Bila Suami Jadi Korban KDRT, Sebaiknya Bagaimana?â€, https://cantik.tempo.co/read/857761/bila-suami-jadi-korban-kdrt-sebaiknya-bagaimana diakses pada tanggal 20 Maret 2020, pada pukul 09:43 WIB.

Jurnal dan Artikel

Hadi Gilang Kusuma, Prambudi A.N., Dan Ratna K.H. Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri.https://www.neliti.com/publications/62106/perlindungan-hukum-terhadap-suami-sebagai-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-ya diakses pada tanggal 20 Februari 2020, pukul 11:43 WIB.

Jainah,Z.O. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/1882/1782 diakses pada tanggal 19 Februari 2020, pukul 20:23 WIB.

Sibrani, S. Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga(UUPKDRT).https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/66 diakses pada tanggal 20 Februari 2020, pukul 12.03 WIB.

Wahab, R. Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif. https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/view/5488 diakses pada tanggal 27 Februari 2020, Pukul 09:28 WIB.

Wiranti, Y. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=772 diakses pada tanggal 27 Februari 2020, pukul 11:32 WIB.

Undang-Undang

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 95. Sekretariat Negara. Jakarta.

Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001, tanggal 28 Agustus 2003.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973, tanggal 24 April 1975.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3253

Refbacks



Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic