PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN TERBALIK PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Pembuktian yang di atur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu sistem pembuktian terbalik dalam pemeriksaan terhadap sengketa konsumen yang diajukan ke Pengadilan ada ketidaksesuaian teori dan praktik terdapat beberapa kendala pada pembuktian terbalik. Penelitian ini, akan membahas mengenai penerapan sistem beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan sengketa konsumen di pengadilan maupun di luar pengadilan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembuktian terbalik pada sengketa konsumen ini
Kesimpulan pada penelitian ini tahap pembuktian di bidang konsumen berlaku sistem pembuktian terbalik non litigasi dan litigasi, beban pembuktian sama hanya dibebankan kepada tergugat saja dalam hal ini adalah pelaku usaha. Perbedaan nya terletak pada barang bukti pada jalur litigasi tetap alat bukti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 164 HIR tetapi hendaklah menekankan kepada strict liability. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktek, diantaranya sulitnya membagi beban pembuktian yang adil sesuai asas hukum acara perdata, kesulitan mendapatkan kebenaran formil, dalam praktik pelaku usaha membayar ganti rugi sebelum dilakukan pembuktian terbalik, prosedur pembuktian terbalik terjadi penyimpangan dari hukum acara perdata.
Kata Kunci : Pembuktian Terbalik, Penyelesaian sengketa konsumen, UUPK
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adrian Sutedi, (2008),Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia.
AZ. Nasution (1999), Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Daya Widya.
Inosentius Samsul, (2004), Perlindungan Konsumen (Kemunginan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak), Universitas Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,(2000), Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Bandung: PT.Gramedia Pustaka Utama.
M. Yahya Harahap(2004), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Riduan Syahrani, (2004) Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, (2002), Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni,.
Sudikno Mertokusumo, (2000), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Shidarta, (2004) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia.
Subekti, (2010) Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita
Teguh Samudra, (1992), Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Jurnal:
Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, (2019), Eksistensi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 7 No. 3, Desember.
Deviana Yuanitasari, (2017), Re-Evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Jurnal Arena Hukum, Vol 10 No. 3.
Misnar Syam, (2018) Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, JHAPER: Vol. 4, No. 1, Januari – Juni
Marfuatul Latifah, (2010), Kendala Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Negara Hukum Julnal, Vol. 1 November
Susilowati Suparto, Djanuardi, et al, (2016) Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal TerkaitPerlindungan Konsumen Muslim Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol 28, No.3 .
Supriyadi Widodo Eddyono,(2011), Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 2 - Juni
Shera Aulia Simatupang, (2017), Implementasi Prinsip Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Volume 9 Nomor 1 November.
Yudha Hadian Nur, Dwi Wahyuniarti Prabowo, (2011), Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Multlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 5 No. 2, Desember
Situs Internet:
Adipati Sucipto, http://adipatisucipto.blogspot.com/2012/01/telaah-uu-perlindungan-konsumen.html, diakses pada 2 Juli 2019
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3282
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic