Analisa Atas Surat Pemesanan Barang (Purchasing Order) Sebagai Perjanjian Jual Beli
Abstract
Abstract
With leading technology, then the sale can be done without meeting the seller to the buyer. Sales and purchases can be made through communications media such as telephone. As soon as buyers look at examples of things he wants, either via the internet, newspapers, brochures, then he can call the seller to order goods. Sellers noted that ordering and mail order form the basis of the transactions, so that the next item will be sent to the buyer where the buyer may have made the payment in advance as if we are ordering items advertised on TV, through DRTV, TVMedia or it could be the buyer pays to the seller when goods arrive at the buyer, as well as when we ordered fast food like Pizza HUT, Mc Donald, Hoka Hoka Bento and so forth. In that context, in practice, we often hear the term purchasing order. So the authors are interested in studying the purchasing order for the agreement in a transaction. The purpose of this study was to determine the characteristics of the PO (Purchase Order) / mail order as a purchase agreement and also to determine the payment obligations of the buyer to the seller if it refers only to mail order (PO). In this study, the authors conducted a study of normative law, which is a scientific activity, which is based on the methods, systematics, and certain thoughts, which aims to study one or more symptoms of a particular law, by way of analyzing it. The conclusion that the authors get is the first that the Purchase orders have the same elements with the purchase agreement. Second, since an agreement was reached that the basis of payment to be made the buyer to the seller.
Keywords: purchasing order, buyer, seller
Â
Abstrak
Melalui teknologi terkemuka, maka penjualan dapat dilakukan tanpa bertemu penjual kepada pembeli. Penjualan dan pembelian dapat dilakukan melalui media komunikasi seperti telepon. Segera setelah pembeli melihat contoh hal-hal yang dia inginkan, baik melalui internet, surat kabar, brosur, maka ia dapat menghubungi penjual untuk memesan barang. Penjual mencatat bahwa pemesanan dan mail order membentuk dasar dari transaksi, sehingga item berikutnya akan dikirim ke pembeli di mana pembeli mungkin telah melakukan pembayaran di muka seolah-olah kita sedang memesan barang yang diiklankan di TV, melalui DRTV, TVMedia atau bisa jadi pembeli membayar kepada penjual pada saat barang tiba di pembeli, serta ketika kami memesan makanan cepat saji seperti Pizza HUT, Mc Donald, Hoka Hoka Bento dan sebagainya. Dalam konteks itu, dalam prakteknya, kita sering mendengar istilah order pembelian. Jadi penulis tertarik untuk mempelajari urutan pembelian untuk perjanjian dalam transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik dari PO (Purchase Order) / mail order sebagai perjanjian jual beli dan juga untuk menentukan kewajiban pembayaran dari pembeli kepada penjual jika mengacu hanya untuk mail order (PO). Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian hukum normatif, yang merupakan kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau lebih gejala hukum tertentu, dengan cara menganalisis itu . Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah yang pertama bahwa perintah Pembelian memiliki unsur-unsur yang sama dengan perjanjian pembelian. Kedua, karena dicapai kesepakatan bahwa dasar pembayaran harus dilakukan pembeli kepada penjual.
Kata kunci: pemesanan barang, penjual, pembeliFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Ridwan Halim, â€Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesiaâ€,. Angky Pelita Studyways, Jakarta, 2001.
Ahmadi Miru, â€Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrakâ€, Cet. 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany. â€Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesiaâ€, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Edy Putra Tje’Aman, “Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridisâ€, Cetakan kedua, Liberty, Yogyakarta, 1989.
H.F.A. Vollmar. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jilid III. Jakarta: Rajawali, Jakarta, 1998.
Indonesia, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
I. G. Rai Widjaja, â€Merancang Suatu Kontrak – Contract Drafting Teori dan Praktikâ€, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. “Perikatan Yang Lahir dari Perjanjianâ€, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.
M.Yahya Harahap, â€Segi-Segi Hukum Perjanjianâ€, Alumni, Bandung, 1996.
Munir Fuady, â€Hukum Kontrakâ€, Buku Kedua. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
R. Setiawan, â€Pokok Pokok Hukum Perikatanâ€, Cet. Keempat., Percetakan Binacipta, Bandung, 1987.
R. Subekti, “Aneka Perjanjianâ€, Cet. X, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Salim HS, â€Pengantar Hukum Perdata Tertulisâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatifâ€, Cet 5, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Cet 3, UI Press, Jakarta, 1986.
------------, “Sosiologi, Suatu Pengantarâ€, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Yahya Harahap, “Segi-Segi Hukum Perjanjianâ€, Cet. II, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v9i1.334
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic