ASPEK HUKUM ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Abstract
Penyelesaian sengketa perdagangan melalui internet (ecommerce) akan lebih efektif apabila dilakukan melalui media internet pula (arbitrase on-line) Pada transaksi elektronik, penggunaan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dalam hal ini melalui arbitrase secara elektronik (arbitrase on line) yang efektif, efisien, serta biaya murah, merupakan hal yang sangat penting bagi terciptanya kepercayaan. Penyelesaian sengketa menjadi suatu hal penting dalam transaksi bisnis, yang mana semakin beragam dan luas. Biasanya para pihak menggunakan arbitrase online dikarenakan ada perbedaan negara, tempat dan waktu. Yang dijadikan pertanyaan apakah model arbitrase online ini dapat sah menurut hukum positif di Indonesia  dan putusan arbitrase online tersebut apa bisa dilaksanakan para pihak seperti arbitrase offline.
Â
Kata Kunci : Arbitrase, Online
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3366
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic