Konosemen dan Perkembangannya Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan Indonesia

Raisha Puti Diamar, Purnama Trisnamansyah, An-An Chandrawulan

Abstract


Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar, sektor maritim di Indonesia memiliki peran yang signifikan selama bertahun-tahun, khususnya dalam penyelenggaraan pengangkutan laut yang menjadi faktor pendukung utama dalam konektivitas antar pulau dan juga perdagangan internasional. Pengangkutan laut di Indonesia diatur pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Menurut apa yang diatur pada kedua peraturan tersebut, kontrak pengangkutan laut terbentuk dengan dasar asas konsensual, artinya berdasarkan kesepakatan para pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yang dimungkinkan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Namun demikian, pada pengangkutan laut pelaksanaannya harus didasari oleh dokumen pengangkutan seperti konosemen. Pada umumnya, konosemen berbentuk dokumen fisik yaitu menggunakan kertas tetapi dengan adanya perkembangan teknologi, konosemen dalam bentuk elektronik semakin sering digunakan dalam pengangkutan laut yang mana diakui lebih efisien dan efektif. Solusi yang ditawarkan oleh konosemen elektronik dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang mana akan dibahas lebih lanjut pada artikel ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan normatif yuridis.


References


Abdul Halim Barakatullah. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

Abdulkadir Muhammad. (2013). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Peter Brodie. (2006). Commercial Shipping Handbook. Oxon: Informa Law

Richard Aikens, Richard Lord, Michael Bools. (2016). Bills of Lading. Oxon: Informa Law

Susan Beecher. (2006). Can the Electronic Bill of Lading Go Paperless? https://scholar.smu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1081&context=til

Jan-Henrik Senekal. (2010). The Electronic Bill of Lading: A Legal Perspecctive. North-West University. https://pdfs.semanticscholar.org/27ab/5b9b35ad6613e4df4e46e807c1a4213f5a04.pdf

Raisha Puti Diamar. (2020). Tanggung Jawab Pengangkut atas Pembayaran Denda Keterlambatan atau Demurrage Kapal Akibat Peristiwa Force Majeure Dikaitkan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (Skripsi, tidak dipublikasikan). Universitas Padjadjaran, Jatinangor.

Samantha Peel. (2002). Development of the Bill of Lading: Its Future in Maritime Industry. University of Plymouth. https://pearl.plymouth.ac.uk/handle/10026.1/407

UNCITRAL. (1996). Model Law on Electronic

Commerce.https://www.uncitral.org/pdf/english/texts/electcom/05-89450_Ebook.pdf




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic