Ambivalensi Pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis dalam menelaah Sistem Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Rachmad Safa'at

Abstract


Abstract

The use of normative juridical approach which is based on positivistic paradigm and socio-juridical approach which is based on constructivist paradigm in terms of a review of local knowledge systems of indigenous peoples in the management of natural resources tend to be separated. This trend has implications for the emergence of ambivalence in attitude research approaches among researchers both from academia law and law students. It required a modeling approach that is able to elaborate and integrate both approaches to address research problems.

Keywords: ambilevensi, adat, maintenance

  

Abstrak

Penggunaan pendekatan yuridis normatif yang bersumber pada paradigma positivistik dan pendekatan yuridis sosiologis yang bersumber pada paradigma konstruktivistik dalam melakukan kajian terhadap sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam cenderung didikotomikan. Kecenderungan ini berimplikasi pada munculnya sikap ambivalensi dalam menggunakan pendekatan penelitian dikalangan peneliti ilmu hukum baik dari akademisi maupun para penstudi hukum. Untuk itu diperlukan model pendekatan yang mampu mengelaborasi dan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut untuk menjawab permasalahan penelitian.

Kata Kunci: ambivelensi, adat, pengelolaan

References


Agus Salim (Penyunting), “Teori dan Paradigma Penelitian Sosial (dari Denzin Guba dan Penerapannya)â€, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 2001.

A. Mappadjanti Amien, “Kemandirian Lokal: Konsepsi Pembangunan, Organisasi, dan Pendidikan dari Perspektif Sains Baruâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, “Catatan Hasil Konggres Masyarakat Adat Nusantaraâ€, Hotel Indonesia – Jakarta, 15-22 Maret 1999.

Anthony Giddens dan Junathan Turner, “Social Theory To Day: Panduan Sistematis Tradisi dan Tren Terdepan Teori Sosialâ€, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Anthon F Susanto, “Hukum: Dari consilience menuju Paradigma Hukum Konstruktif –Transgresifâ€, Refika Aditama, Bandung, 2007.

A. Sonny Keraf, “Etika Lingkunganâ€, Kompas, Jakarta, 2002.

Donny Gahral Adian. “Pertanian dan Pengetahuan Lokal.†Dalam Revitalisasi dan Dialog Peradaban. Kompas, 2006.

Esmi Warassih Pujirahayu. “Urgensi Pemahaman hukum dengan pendekatan Sosicio-Legal dan Penerapannya dalam penelitian.†Hand Out disampaikan pada Seminar Nasional dengan tema “Penelitian dalam Perspektif Socio Legal†yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang bekerja sama dengan HuMa, Semarang, 22 Desember 2008.

Erlyn Indarti, “Diskresi dan Paradigma: Sebuah Telaah Filsafat Hukum.†Pidato Pengukuhan, Disampaikan dalam Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 4 Nopember 2010.

Francis Fukuyama. “The Great Disruption : Human Nature and the Reconstitution of Social Order†London: Profile Books. Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Ruslani. The Great Disruption: Hakekat Manusia dan Rekonstitusi Tatanan Sosial Triarga Utama, Jakarta, 2007.

Guba E.G, dan Y.S. Lincoln. “Competing Paradigms and Perspectives†dalam N.K. Denzin dan Lincoln (eds.) Handbook of Qualitative Research, London: SAGE Publications Inc, 1994.

Herbert Blumer. Symbolic Interction : Perspective and Method. Englewood Cliffs. N.J. : Printice Hall, 1969.

I Nyoman Nurjaya. “Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berbasis Masyarakat Adat: Perspektif Antropologi Hukum.†Makalah, disampaikan dalam Seminar Regional tentang Eksistensi Hukum Adat Dalam Politik Hukum Di Indonesia, Diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 26 Juli 2004.

_______________. “Pengelolaan Sumberdaya Alam : Dalam Perspektif Antropologi Hukumâ€. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana. Majalah Arena Hukum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan UM Press. Malang, 2006.

Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Yarsif Watampone, 2005.

John Griffiths. “What is Legal Pluralism.†Dalam Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, No. 24/1986

Koentjaraningrat dkk. Masyarakat Terasing Di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1993.

Like Wilarjo. Realita dan Desiderata. Duta Wacana University Press, 1990.

M Nurkhoiron. “Minoritas dan Agenda Multikulturalesme di Indoensia : Sebuah Catatan Awal†dalam Mashudi Nursalim, M. Nurkhioiron dan Ridwan Al-Makkasary. Hak Minoritas : Multikultural dan Dilema Negara Bangsa. Jakarta: , Interseksi Foundation dan Tifa, 2007.

Noer Fauzi dan Nyoman I Nurjaya. Sumber Daya Alam Untuk Rakyat. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2000.

Nur Syam. Model Analisis Teori Sosial. Surabaya: ITS Press dan PMN, 2009.

P. Bourdieu dan L. Wacquant. An Invitation to Refleksive Sosilogi. Chicago: University of Chicago Press.

Peluso Nancy Lee, Mark Poffenberger dan F. Seymour. Rich Forest, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University California Press, 1992.

Rachmad Safa’at, et., al. Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal, In-stran Publising dan Agus Nurrudin and Associates, Malang, 2008.

Robert D Putnam. Dalam John Field. “Social Capital†Routledge. London 2003. Diterjamahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Nurhadi. Modal Sosial. Yogyakarta: Kreasi Wacana, Bantul, 2010.

Ritzer, George dan Goodman, Douglas J. Sociological Theori. McGraw Hill, New York. Diterjemahkan oleh dalam bahasa Indonesia oleh Nurhadi. 2010. Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Cetakan Keempat. Jakarta, 2004.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

_________________, “Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiaâ€. Dalam Rosyida, Hilmy,. et. al. (Ed.). Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta. 2005.

Thomas Khun. The Struktur of Scientific Revolutions. Chicago: Chicago University Press, 1962. Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Tjun Suryaman, (Cetakan ke lima) Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Sarwono Kusumaatmadja. “The Human Dimension of Sustainable Developmen.†Makalah pada Seminar, Dimensi Manusia Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan, WALHI, Jakarta. 1993.

Soetandyo Wignyosoebroto. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional : Dinamika Sosial Politik Perkembangan Hukum Selama Satu Setengan Abad di Indonesia (1840-1990). Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 1994.

______________________. Hukum : Paradigma , Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HuMa, 2002.

___________________, Hukum Dalam Masyarakat : Perkembangan dan Masalah (Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum). Bayumedia, Malang, 2008.

W.W. Rostow. The Stage of Economic Growth. New York: Cambridge Univ. Press., 1960.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i1.353

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic