Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Melalui Program Reformasi Agraria

Fauzie Kamal Ismail

Abstract


Abstract

Abandoned land is land that is already provided by the state or the basic rights of tenure are not cultivated, not used, or not used in accordance with the circumstances or the nature and purpose of the right or fundamental mastery. Abandonment of land is an act that is not wise, it is not economical because of the loss of an opportunity to make real economic potential of the land, is not fair and is also a violation of the obligation to be performed or the rights holders who have acquired basic land tenure, land abandonment can also be detrimental to the country. Wastelands need to be disciplined so that land can be reorganized internally displaced, can be utilized optimally for the benefit of society and the state, not only disciplined but should also dilakukanpendayagunaan the lands of the former wasteland is a State General Reserve Land (TCUN) through program agrarian reform. Agrarian reform is land policy that includes structuring political and legal system of the land and assets of the arrangement and structuring of public access, thus soil wastelands of the former one will be given to the poor / landless in order to achieve certainty and the protection of law and justice and prosperity for all Indonesian people.

Keywords: derelict land, demolition and utilization, agrarian reform


Abstrak

Tanah terlantar adalah adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis karena hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah, tidak berkeadilan dan juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah, penelantaran tanah juga dapat merugikan negara. Tanah terlantar perlu ditertibkan agar tanah-tanah yang terlantar dapat ditata kembali, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara, tidak hanya ditertibkan tapi perlu juga dilakukanpendayagunaan terhadap tanah-tanah negara bekas tanah terlantar yang merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) melalui program reforma agraria. Reforma agraria adalah kebijakan pertanahan yang mencakup penataan sistem politik dan hukum pertanahan serta penataan aset masyarakat dan penataan akses masyarakat, dengan demikian tanah negara bekas tanah terlantar akan diberikan salah satunya kepada orang miskin/tidak mempunyai tanah sehingga tercapai kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kata kunci: tanah terlantar, penertiban dan pendayagunaan, reforma agraria

References


A. Siti Soetami, â€Tata Hukum Indonesiaâ€, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007.

Badan Pertanahan Nasional, “Himpunan Pidato 2007, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiaâ€, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, 2007.

Badan Pertanahan Nasional, “Himpunan Pidato 2012, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiaâ€, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, 2012.

Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1997.

Eddy Ruchiyat, “Politik Pertnahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Alumni, Bandung, 1995.

Muchtar Wahid, “Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanahâ€, republika, Jakarta, 2008.

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, “Identifikasi dan Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar di Kab. Pasaman baratâ€, http://www.bpn-sumbar.com/ mainpage.php?menu=berita&id=34, 18 September 2013.

..............................., “Peninjauan Lapangan Panitia Câ€, http://www.bpn-sumbar.com/mainpage.php?menu=gallery&id=11&nama=Peninjauan%20Lapangan%20Panitia%20Câ€, 18 September 2013.

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, â€Sidang Panitia Câ€, http://bengkulu.bpn.go.id/Propinsi/Bengkulu/Berita/Sidang-Panitia-C.aspx, 18 September 2013.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i2.360

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic