Penolakan Pencairan Bank Garansi Oleh Bank Syariah Bukopin Cabang Kelapa Gading (Studi Kasus PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera Sebagai Penerima Bank Garansi Dengan PT Berkah Tiga Usaha Sebagai Terjamin)

toni Butar Butar

Abstract


Abstract

 

One of the banking institutions' services in supporting business activities is a bank guarantee. Bank Guarantee can assist business actors in financing a work project. This research  to examine a legal conflict that occurs when a Bank Guarantee that is proposed for disbursement by the Bank Guarantee Holder is rejected by the bank that issued the Bank Guarantee. The issuance of a bank guarantee is always preceded by a Cooperation Agreement between the guaranteed party / party guaranteed by a Bank (Applicant) and the recipient or holder of the Bank Guarantee (Beneficiary) issued by the guarantor Bank. The research problems are What are the legal remedies against the refusal of bank guarantee disbursement by the recipient of the bank guarantee if the guaranteed party has defaulted? And How banks apply the bank prudential principle as an excuse to refuse bank guarantee disbursement? The results of this study indicate that the legal action that must be taken by the recipient of the bank guarantee against the refusal of disbursement by the issuing bank is to continue to take legal procedures for disbursing the Bank Guarantee as stipulated in the bank guarantee statement. by continuing to prioritize the use of the banking mediation process, and the last resort a lawsuit in court. And if the bank is going to refuse the disbursement, it should be done with a strong legal basis and applicable in general banking practice.

 

Keywords : Bank Guarantees, Transfer of Obligations, Defaults, Customers.

Abstrak

 

Salah satu jasa lembaga perbankan dalam menunjang aktivitas bisnis adalah bank garansi. Bank Garansi dapat membantu pihak pelaku usaha dalam membiayai sebuah proyek pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti suatu konflik hukum yang terjadi manakala sebuah Bank Garansi yang diajukan pencairannya oleh Pemegang Bank Garansi justru ditolak pencairannya oleh bank penerbit Bank Garansi. Penerbitan bank garansi selalu didahului oleh suatu Perjanjian Kerjasama antara pihak Terjamin/pihak yang dijamin oleh suatu Bank (Applicant) dengan pihak Penerima atau pemegang Bank Garansi (Beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank penjamin. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya hukum terhadap penolakan pencairan bank garansi yang dilakukan pihak penerima bank garansi apabila pihak terjamin telah melakukan wanprestasi? dan Bagaimana bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bank sebagai alasan menolak pencairan bank garansi? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang harus dilakukan oleh penerima bank garansi terhadap penolakan pencairan yang dilakukan oleh bank penerbit adalah tetap menempuh prosedur hukum atas pencairan Bank Garansi yang diatur didalam pernyataan bank garansi, dengan tetap mengedepankan penggunaan proses mediasi perbankan, dan upaya terakhir melalui gugatan di pengadilan. Dan apabila bank akan melakukan penolakan pencairan tersebut hendaknya dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan berlaku di dalam praktek perbankan yang umum. 

 

Kata kunci: Bank Garansi, Pengalihan Kewajiban, Wanprestasi, Nasabah.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i3.3609

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic