Tanggung Jawab Pengelola Gudang Mengenai Resi Gudang Terhadap Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian

Fitria Olivia

Abstract


Abstract

In the framework of Indonesia's economic development, banking law society where many economic activities that ask serious attention in the development of which is legal in the bank or loan funds. In disbursement of funds or loan, the bank needs to make an assessment of the character, ability, capital, business prospects and security of the debtor. Guarantee that will be used in the distribution of funds is the warehouse receipt. Warehouse Receipt in this case is the issuing bank to its customers is the purpose of an effort to provide protection. This study aims to discover the rules of the law of protection of warehouse receipt allowing a warehouse receipt for Bank Guarantee. Method using a type of research study by the normative juridical nature of descriptive analytical research approach through legislation (statute approach) using the data collection tool library research to obtain secondary data sourced from primary legal materials and secondary legal materials with field data supported the form of interviews with informants which includes Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti), Warehouse Management as a party entitled issuing warehouse receipts, and Banking Institutions such as Bank Rakyat Indonesia. Data analysis is a qualitative analysis. Under the Warehouse Receipt Law No.. 9 of 2006 on Warehouse Receipt last amended by Law No.. 9 of 2011 on the Amendment of Act No. 9 of 2006 on Warehouse Receipt is a proof of ownership of the goods stored in the warehouse and can be transferred, pledged as collateral for debt or used as document delivery. So that the warehouse receipt can be categorized as securities that can be pledged as collateral for debt.

Keywords: legal protection, bank, warehouse receipt

 

Abstrak

Dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia,  bidang hukum perbankan dimana banyak masyarakat melakukan aktivitas perekonomian yang meminta perhatian serius dalam pembinaan hukumnya diantaranya  ialah bank dalam menyalurkan dana atau kredit. Dalam penyaluran dana atau kredit maka bank perlu melakukan penilaian mengenai watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan jaminan dari nasabah debitur. Jaminan yang akan digunakan dalam penyaluran dana adalah resi gudang. Resi Gudang dalam hal ini adalah yang mengeluarkan adalah bank kepada nasabahnya dengan tujuan untuk upaya memberikan perlindungan. Penelitian ini bertujuan  untuk menemukan kaidah hukum  perlindungan Resi Gudang  sehingga memungkinkan Resi Gudang menjadi Jaminan bagi Bank. Metode penelitian  menggunakan  tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analistis  melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan didukung data lapangan berupa wawancara  dengan informan yang meliputi  Badan Pengawas Perdagangan  Berjangka (Bappebti), Pengelola Gudang sebagai pihak yang berhak menerbitan Resi Gudang, dan Lembaga Perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia. Analisis data  adalah analisis kualitatif. Resi Gudang menurut Undang Undang No.  9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang yang terakhir diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 2011 tentang  Perubahan  Atas  Undang Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang  adalah merupakan   bukti kepemilikan atas barang yang disimpan  di gudang dan dapat  dialihkan, dijadikan  jaminan utang atau  digunakan sebagai dokumen  penyerahan barang. Sehingga Resi Gudang dapat dikatagorikan sebagai Surat Berharga yang  dapat dijadikan jaminan hutang. 

Kata kunci: perlindungan hukum,  bank, resi gudang

References


Abdulkadir Muhammad. Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003

Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary, Seventh Edition. St. Paul Minn: West Publishing Co., 1990.

Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Intermedia, 1995

Hafsah Prihatiwi Rasyid. Prosedur Pelaksanaan Jaminan Resi Gudang Serta Peranan Notaris Dalam Proses Tersebut (Studi PT. Aman Jaya Perdata). Skripsi : Universitas Yarsi, 2011.

HMN Purwosucipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang VII: Hukum Surat Berharga, Cet. 5, Jakarta: Djambatan, 2000.

Indah Kusuma Wardhani, “Aspek Yuridis Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit Perbankanâ€, dimuat dalam Constitutum, Vol. 8, No. 1, Februari 2008.

Indonesia. Undang Undang Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbooek).

Indonesia. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, LN. Nomor 59 Tahun 2006, TLN Nomor 4630.

_______. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, LN. Nomor 78 Tahun 2011, TLN. Nomor 5231.

_______. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang, LN. No. 79 Tahun 2007, TLN. No. 4735.

_______.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

_______. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

_______. Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

_______.Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

_______.Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Iswi Hariyani dan Serfianto. Resi Gudang : Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan, Cet. Pertama. Jakarta : Sinar Grafika, Juni 2010.

J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung : Citra Adiya Bhakti, 2001.

Purwahid Patrick dan Kashadi. Hukum Jaminan dan UUHT, Edisi Revisi. Semarang : Universitas Diponegoro, 1998.

Rachmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003

R. Subekti, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Cet. 10, Bandung : Alumni, 1982.

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat, 2008.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i3.363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic