Sistem Pemidanaan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana

Fransiska Novita Eleanora

Abstract


Abstract

Kids as one of the human resources and is the next generation, it should receive special attention from the government, in order to develop the child to realize a strong human resources and quality. Every country in the world where this is required to provide adequate care and protection for children's rights, which among others, civil rights, economic, social and cultural rights. But it seems the position and rights of the child, if viewed from the perspective of jurisdiction has not received serious attention by the government, law enforcement and the community at large and are still far from what really should be given to them. If a child committing a crime then returned to their parents or handed over to the government, but in the form of Restorative justice, a focus on shape recovery and deliberation between the perpetrator and the victim, so mengeepankan best interests of the child.

Keywords: children, criminalization system, restorative justice

 

Abstrak

Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Setiap Negara dimanapun di dunia ini wajib memberikan perhatian serta perlindungan yang cukup terhadap hak-hak anak, yang antara lain berupa hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Namun sepertinya kedudukan dan hak-hak anak jika dilihat dari prespektif yuridis belum mendapatkan perhatian serius baik oleh pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya dan masih jauh dari apa yang sebenarnya harus diberikan kepada mereka. Jika seorang Anak melakukan tindak pidana maka dikembalikan kepada orang tuanya atau diserahkan kepada pemerintah, namun dalam bentuk Restorative justice, lebih menitikberatkan pada bentuk pemulihan dan musyawarah antara pelaku dan korban, sehingga mengeepankan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Kata kunci: anak, sistim pemidanaan, restorative justice

References


Andi Hamzah, Sistim Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1994

Barda Nawawi Arief, Masalah Kebijakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Lamintang, Hukum Penitentier Indonesia, Bandung, Armico, 1988

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2009

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

UU No. 31 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung, Ernesco, 2003




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i3.364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic