PERLINDUNGAN KEPADA PENGGUNA JASA BANDAR UDARA TERHADAP PELAYANAN RUANG TUNGGU YANG DIBERIKAN PENGELOLA BANDAR UDARA (Studi pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandar Udara Halim Perdanakusuma)
Abstract
ABSTRAK
Â
Dalam perkembangannya, Pelayanan yang diberikan oleh pihak pengelola Bandar Udara harus seiring dengan konsep pelayanan publik yang dilandaskan pada tuntutan pengguna jasa yang semakin meluas, sehingga diperlukan tanggung jawab dari pihak pengelola sebagai perlindungan bagi pengguna jasa Bandar Udara. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas penulis mendapat gagasan atau ide untuk melakukan penulisan yang mengangkat judul “ Perlindungan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara Terhadap Pelayanan Ruang Tunggu Yang Diberikan Pengelola Bandar Udara Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum dengan pengumpulan data yang berkaitan dengan permasalahan kemudian dianalisa terhadap masalah tersebut. Metode pendekatannya adalah penelitian empiris yang dilakukan dengan data primer berupa studi kepustakaan, observasi lapangan dan wawancara, data analisis menggunakan data kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian pelayanan jasa di ruang tunggu harus sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan pengguna jasa dan pelayanan publik. Apabila terjadi sengketa terhadap buruknya pelayanan ruang tunggu, pihak pengelola dapat bertanggung jawab menyelesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga pengguna jasa merasa tidak kecewa atas pelayanan yang diberikan.
.
Kata Kunci: Perlindungan; Pengguna Jasa; Ruang Tunggu Bandar Udara; Pengelola Bandar UdaraFull Text:
PDFReferences
Ahmad Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2000.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, hlm. 13.
E. Saefullah Wiradipraja, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta, 2006, hlm 5-6.
E. Suherman, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Citra Aditya, Bandung, 1995, hlm 23.
H. K. Martono, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2010, Hlm 41.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penerbangan, UU No. 1 Tahun 2009, LN No. 1 Tahun 2009, TLN No.4956, psl.1.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i3.3695
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic