PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PANTI ASUHAN DI KOTA TANGERANG DALAM MEMPEROLEH AKTA KELAHIRAN

HASNAH AZIZ, Putri Hafidati, Imam Rahmaddani

Abstract


Abstrak
Pencatatan kelahiran adalah hak setiap warga negara yang paling dasar yang diberikan Negara agar orang tersebut memiliki eksistensi yang legal . Tapi kenyataannya masih ada anak-anak yang belum mempunyai akta kelahiran. Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi anak Panti Asuhan, kendala pembuatan akta kelahiran dan cara mengatasi kendala tersebut dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian diskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dalam memperoleh akta kelahiran. Penelitian ini dilakukan secara dua tahap yaitu: Kepustakaan (library research) dan Lapangan (field research). Penriakan kesimpulan hasil penelitian menggunakan metode yuridis normatif kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan: pertama, Peraturan perundang-undangan yang ada tentang akta kelahiran banyak yang belum diketahui oleh pengurus panti sehingga mereka tidak tahu cara pengurusan pembuatan akta kelahiran dan belum ada Program percepatan kepemilikan akta kelahiran seperti jemput bola yang khusus untuk anak Panti. kedua, adanya Kendala dalam membuat akta kelahiran pada anak panti yang tinggal di panti asuhan di Kota Tangerang yang tak diketahui keberadaan orang tuanya dan tidak adanya syarat untuk pembuatan Akta Kelahiran seperti KK, KTP, Surat Keterangan Lahir dan buku nikah. ketiga cara mengatasi kendala ini seperti KK dengan memasukkan/ menambahkan pada anngota keluarga dalam KK pengurus/penanggung jawab panti, KTP memakai KTP Penanggung Jawab Panti, dan yang tidak punya surat keterangan lahir dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data, dan begitu juga dengan anak temuan terkendala dalam mengurus akta kelahiran karena tidak mempunyai BAP dari kepolisian karena sebahagian Polisi tidak mau mengeluarkan BAP solusinya dengan melaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk persyaratan lain mempergunakan SPTJM dari pengurus Panti Asuhan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akta Kelahiran, Panti Asuhan


Full Text:

PDF

References


Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, & pengendalian penduduk dan keluarga berencana. (2017). Profil Anak Kota Tangerang.

Irawan, P. (2006). Penelitian Kualitatif dan kuantitatif untuk ilmu ilmu sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

nantra. (2016). Operasi Ilegal, Yayasan Diduga Selundupkan Anak. Nusabali. https://www.nusabali.com/berita/3452/operasi-ilegal-yayasan-diduga-selundupkan-anak

Nurbayati, H. S., Rofiandri, R., & Novitarini, W. (2003). Publikasi hak masyarakat dalam bidang identitas. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Pub. L. No. 9 (2016).

PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, Pub. L. No. 37 (2007).

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan, Pub. L. No. 1 (1974).

Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pub. L. No. 39 (1999).

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, Pub. L. No. 24 (2013).

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 35 (2014).

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, (2018).

Shalahuddin, O., remalia, Surosal, A., Susana, Saifulloh, Romli, Sari, R., Irawan, lik bayu, Muhtiarti, F., Masturo, Rusmiyati, & Yulianti, V. (2002). Aku Anak Dunia (bacaan hak-hak anak bagi anak). Yayasan Aulia.

Situmorang, V. M., & Sitanggang, C. (1991). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di InDonesia. Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat (10th ed.). Raja Grafindo Persada.

Suprapto. (2014). Penghuni Panti Asuhan Samuel di Tangerang Tak Punya Akta Lahir. Wartakotalive.

https://wartakota.tribunnews.com/2014/08/18/penghuni-panti-asuhan-samuel-di-tangerang-tak-punya-akta-lahir

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, (1945).

Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 472.11/0855-DUKCAPIL/2020 tentang upaya peningkatan capaian kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun, (2020).

Widjayani, S. (2007). Metode penelitian Hukum Normatif. Program Paska Sarjana Universitas Padjajaran.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i3.3696

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic