Tinjauan Yuridis Perjanjian Ekstradisi terhadap Kejahatan Ekonomi dalam Kepentingan Nasional Indonesia

Wildani Angkasari

Abstract


Abstract

In general, the extradition request is based on national legislation, extradition treaties, conventions and expansion of international etiquette. In case if there is an extradition request outside of the rules above, the extradition can be done on the basis of good relations with other countries, both for the sake of mutual or unilateral. This practice is called disguised extradition devolving offenders do not fully comply with the extradition process and procedures as defined in the law of extradition. Globalization in addition to providing the benefits of life, in the sense of increasing the welfare of mankind. On the other hand, a negative impact on the security level, both between regions within a country and to the instability of international security, is the occurrence of transnational crime. The characteristics of transnational crime, namely the existence of foreign elements in the crime, which pass through the territorial limits or a citizen crime fled to other countries. In order to pick up prisoners, extradition action is required. Extradition can not be done haphazardly. For that previously had no bilateral agreement on extradition between the two countries involved in the crimes committed by its citizens. But in reality, the extradition treaty, as a mechanism of cooperation between countries, is full with the political interests so that the implementation is not very effective to combat transnational crime. Differences in the interpretation of the extradition agreement, especially in the delivery of criminal offenders in the transnational juridical aspects affect the effectiveness of the implementation of Law no. 1 year 1979. This is due, among others, the factors of interest between countries that can not be avoided. Besides, one thing that can not be overlooked is the issue of protection of human rights and sovereignty issues between countries. In order to smooth the research, conducted qualitative research methodology with a description of the type of research normative legal theories relating to extradition for economic crimes. Data was collected through document studies of primary and secondary data. The result showed that the extradition treaty between Indonesia and other countries will be an important and effective if done in accordance with the principle of state souveregnty and agreement of both parties.

Keywords: extradition, economic crime, state souveregnty

  

Abstrak

Secara umum permintaan ekstradisi didasarkan pada perundang-undangan nasional, perjanjian ekstradisi, perluasaan konvensi dan tata krama internasional. Dalam hal bila terjadi permintaan ekstradisi diluar aturan- aturan tersebut diatas, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dengan negara lain, baik untuk kepentingan timbal balik maupun sepihak. Praktik ini disebut dengan ekstradisi terselubung (Disguished Extradition) yaitu penyerahan pelaku kejahatan dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan proses dan prosedur ekstradisi sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang ekstradisi. Globalisasi selain memberikan manfaat kehidupan, dalam arti kata semakin meningkatnya kesejahteraan umat manusia. Di sisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap tingkat keamanan, baik di tingkat antar wilayah dalam sebuah negara maupun terhadap instabilitas keamanan internasional, yakni terjadinya tindak pidana transnasional. Ciri-ciri tindak pidana yang bersifat transnasional yaitu adanya unsur-unsur asing  dalam tindak pidana tersebut , yang melewati batas teritorial atau seorang warga negara yang melakukan tindak pidana melarikan diri kenegara lain. Guna menjemput terpidana, diperlukan tindakan ekstradisi. Ekstradisi tidak dapat dilakukan sembarangan. Untuk itu sebelumnya harus ada perjanjian bilateral tentang ekstradisi antara dua negara yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan oleh warganya. Namun dalam kenyataannya, perjanjian ekstradisi, sebagai mekanisme kerja sama antar negara, penuh dengan kepentingan politis sehingga dalam pelaksanaanya tidak terlalu efektif untuk menanggulangi tindak pidana transnasional. Perbedaan penafsiran dalam perjanjian ekstradisi khususnya dalam penyerahan pelaku kejahatan dalam tindak pidana transnasional secara  aspek yuridis berpengaruh terhadap efektivitas dari implementasi Undang-undang no. 1 tahun 1979. Hal ini disebabkan antara lain adanya faktor kepentingan antar negara yang tidak dapat dihindari. Disamping itu satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah masalah perlindungan hak asasi manusia dan masalah kedaulatan antar negara. Guna kelancaran penelitian, maka dilakukan metodologi penelitian kualitatif dengan tipe penelitian normatif berupa pendiskripsian teori hukum yang berkaitan dengan ekstradisi terhadap kejahatan ekonomi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen data sekunder dan data primer. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara lain penting dan akan efektif apabila dilakukan menurut prinsip state souveregnty dan kesepakatan  kedua belah pihak.

Kata Kunci: ekstradisi, kejahatan ekonomi, kedaulatan negara

References


Amir Syamsudin, Masalah Ekstradisi RI-Singapura, Kompas, 30 April 2007.

Boer Mauna, Hukum Internasional, Bandung: PT Alumni, 2003.

Eddy O.S.Hiariej. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Jakarta : Erlangga, 2009.

F.X. Adji Samekto, Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Bandung: Sinar Grafika, 2004

I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung: CV. YRama Widya, 2004

Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional untuk Membasmi Kejahatan Terorganisasi tahun 2000 (Convention against Transnational Organized Crimes 2000).

Sumaryo Suryokusumo, Hukum Pidana Internasional (Ekstradisi), Jakarta: PT. Swanata, 2010.

Undang-Undang No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Yudha Bhakti, Hukum Internasional Bunga Rampai, Bandung: PT. Alumni 2003.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i1.389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic