Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalm Pasal 7 Ayat (1) Butir B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Joko Widarto

Abstract


Abstract

This research goal's is knowing the decrees of The People's Consultative Assembly background in Article 7 Subsection (1) item b The Act Number 12 of 2011 about regulation of legislation and its constitutionality explain. This description and explanation based on arrangement of constitutional law in case regulation of legislation formated that give priority to conceptual scientific perception. So that it is use method of research normative law by collecting,  finding, and analize source of law, either primary law that authoritative character or secondary law that non authoritative character. The result of research says that background of the decrees of People's Consultative Assembly in Article 7 Subsection (1) item b The Act Number 12 of 2011 is giving certainty of law related with the hierarchy of regulation of legislation in Unity Country Republic of Indonesa. In other hand, its constitutionality is in Clause I of Additional Provisions of The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia says: “The People's Consultative Assembly is tasked to undertake a review of the content and the legal status of the decrees of The Provisional People's Consultative Assembly and the People's Consultative Assembly for decision by The People's Consultative Assembly at its session in 2003.

Keywords: constitutionality, the people's consultative assembly, the act number 12 of 2011

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui latar belakang munculnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 7 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menjelaskan konstitusionalitasnya. Deskripsi dan paparan tersebut berpedoman pada pengaturan hukum tata negara di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan wawasan keilmuan secara konseptual.  Oleh karena itu digunakan metode penelitian hukum normatif  dengan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer yang berkarakteristik otoritatif maupun bahan hukum sekunder yang mempunyai karakteristik non-otoritatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa latar belakang keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 7 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum berkaitan dengan masalah hirarki peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan konstitusionalitasnya terdapat pada  ketentuan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003â€.

Kata kunci:   konstitusionalitas, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

References


A. Mukthie Fadjar, Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, In-Trans, Malang, 2003.

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2010.

Akmal Boedianto, “Pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD yang Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahâ€, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2008.

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (suatu Studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu Pelita I – Pelita IV), Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

A. Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia, Makalah pada Pidato Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum UI Jakarta, 25 April 1992.

Bernard Arief Sidharta, Terj., Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007.

Budiman N.P.D. Sinaga, Hukum Konstitusi, Kurnia Kalam Semesta, Yogyakarta, 2005.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.

Dahlan Tahib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

Gorys Keraf, Komposisi; Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa, Nusa Indah, Ende, 1984.

HAS Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Sekrtetariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul Minn, 1979.

H.W.R. Wade, Administrative Law, Third Editions, Clarendon Press, Oxford University, 1971.

http://www.esaunggul.ac.id/article/prospek-mahkamah-konstitusi-sebagai-pengawal-dan-penafsir-konstitusi-achmad-edi-subiyanto-s-h-m-h-3/.

http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=7270&coid=3&caid=21&gid=3.

http://www.constitution.org/cons/prin_cons.htm.

http://ilhamendra.wordpress.com/2009/02/21/konstitusionalisme-konstitusi-dan-interpretasi-konstitusi/

http://www.djpp.depkumham.go.id.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2012.

Iman Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Iriyanto A Baso Ence, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Telaah terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Alumni, Bandung, 2008.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, PT Alumni, Bandung, 2004.

J. Myron Jacobstein and Roy M. Mersky, Fundamentals of Legal Research, ), Ed. IV, The Foundation Press, New York, 1973.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Jimly Asshiddiqie dan M Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

------, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Kerjasama Konstitusi Press dengan PT Syaamil Cipta Media, Jakarta, 2006.

------, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekrtetariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 1, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2013.

Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Volume 6 Nomor 4, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2009.

Jurnal Prisma, Nomor 6 Tahun II, 1973.

Joeniarto, Selayang Pandang tentang Sumber-Sumber Hukum Tatanegara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. IV, Bayumedia Publishing, Jawa Timur, 2008.

Kerangka Acuan Lokakarya “Kajian Terhadap Kedudukan Tap MPR Pasca Penetapan UU No. 12 Tahun 2011†yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian MPR-RI dan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Hotel Santika Premier Malang pada tanggal 10 Agustus 2012.

Kotan Y. Stefanus, Perkembangan Kekuasaan Pemerintrahan Negara (Dimensi Pendekatan Politik Hukum Terhadap Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945), Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 1988.

Kusnu Goesniadhie S., Hukum Konstitusi dan Politik Negara Indonesia, Nasa Media, Malang, 2010.

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

M. Scheltema, “De Rechtstaat†dalam J.W.M. Engles et. al., De Rechtstaat Herdacht, W.E.J. Tjeenk Willink-Zwole, 1989.

Mexsasai Indra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.

Muhammad Hardani, Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Surabaya, 2003.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta, 1983.

Moh. Mahfud M.D., Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

-----, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum; Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi pada Periode Negara Madinah dan di Masa Kini, Bulan Bintang , Jakarta, 1996.

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980.

Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum di Indonesia, ind. Hill Co. Jakarta, 1989.

------, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Purnadi Purbacaraka, Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum bagi Pendidikan Hukum, Cet. I, Rajawali, Jakarta, 1986.

Rachmad Safa’at, Rekonstruksi Politik Hukum Pangan; dari Ketahanan Pangan ke Kedaulatan Pangan, UB Press, Malang, 2013.

Rahimullah, Hukum Tata Negara; Ilmu Perundang-undangan, Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta, 2006.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. I, Rajawali Press, Jakarta, 1985.

Sri Mamudji, dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Sri Soemantri M., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat; Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1986.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i1.390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic