EKSEKUSI GROSSE AKTE PENGAKUAN HUTANG DENGAN TITEL EKSEKUTORIAL
Abstract
Utang piutang memerlukan kepastian bagi kreditur untuk memperoleh pengembalian utang dari debitur. Akta pengakuan utang yang merupakan akta notaris yang berisi pernyataan sepihak dari debitur atas utangnya kepada kreditur merupakan bukti yang memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada kreditur. Agar akta pengakuan utang tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial maka harus di terbitkan dalam bentuk grosse akta pengakuan utang yang mempunyai titel eksekutorial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan sifat penelitian diskriptif analistis yang dilakukan dengan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier terkait eksekusi grosse akta pengakuan utang yang mempunyai kekuatan eksekutorial, dimana hasil penelitian dianalisa secara kualitatif. Agar grosse akta pengakuan utang mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana ketentuan Pasal 224 HIR maka harus memenuhi syarat materil dan formil yaitu merupakan pengakuan utang murni yang bukan merupakan pencampuradukan antara pengakuan utang dengan perjanjian utang piutang maupun perjanjian kebendaan serta berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4387
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic