Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Joko Widarto

Abstract


Abstract

 

The development of information technology, especially the internet, provides many benefits and conveniences for human life activities. However, on the other hand, the development of information technology also brings new problems, especially in the legal aspect. Electronic contracts, as a form of transaction which is currently experiencing rapid development, cannot be separated from problems in its implementation. From the legal aspect, problems arise regarding the validity of an electronic contract and problems regarding whether or not an electronic contract can be used as evidence in court. This study aims to see whether an electronic contract can be said to be valid and how the strength of proof and validity of an electronic contract in the future if there is a dispute between the parties, especially in Indonesia. This research is a descriptive analytical study with a normative juridical approach. The data in this study were obtained from literature research and interviews with two notaries, four business actors in electronic contracts, e-commerce. The results show that there are differences of opinion regarding the validity of electronic contracts and the strength of proof and validity of electronic contracts as evidence (invalid and cannot be used as evidence), e-commerce electronic contract business actors (electronic contracts are valid and can be used as evidence). legal evidence is the same as conventional contract documents), notaries (one notary believes that an electronic contract is valid and can be used as evidence; one notary is of the opinion that a contract that is carried out electronically can be said to be valid but it is still difficult to be accepted as evidence; evidence). The results of this study can be concluded that there are still differences in views regarding the validity of electronic contracts and the strength of electronic contracts conducted online as evidence when referring to the Criminal Procedure Code.

 

Keywords: Legality, Electronic Contracts, As, Evidence, in Indonesia.

 

 

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, memberikan banyak manfaat dan kemudahan  bagi aktivitas kehidupan manusia. Namun, pada sisi lain perkembangan teknologi informasi juga membawa permasalahan baru, khususnya dalam aspek hukum. Kontrak elektronik  sebagai salah satu bentuk transaksi yang saat ini mengalami perkembangan pesat juga tidak terlepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Dari aspek hukum  timbul permasalahan mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dan permasalahan mengenai dapat atau tidaknya suatu kontrak elektronik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah suatu kontrak elektronik dapat dikatakan sah dan bagaimana kekuatan pembuktian dan keabsahan kontrak elektronik jika dikemudian hari terjadi sengketa antara para pihak, khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan dua  orang notaris, empat orang pelaku usaha kontrak elektronik, e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan kontrak elektronik dan kekuatan pembuktian dan keabsahan kontrak elektronik sebagai alat bukti (tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti), para pelaku usaha kontrak elektronik e-commerce  (kontrak elektronik adalah sah dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah sama seperti dokumen kontrak konvensional),  para notaris (satu orang notaris berpendapat bahwa kontrak elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti; satu  orang notaris berpendapat bahwa kontrak yang dilakukan secara elektronik dapat dikatakan sah namun masih sulit untuk dapat diterima sebagai alat bukti). hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan  mengenai keabsahan kontrak elektronik dan kekuatan kontrak elektronik yang dilakukan secara online sebagai alat bukti jika merujuk kepada KUHAP.

 

Kata kunci: Keabsahan, Kontrak Elektronik,Sebagai, Alat bukti, di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Bibliography

Budi, C. (2017, Mei 15). Menyasar Pajak Transaksi e-Commerce. Retrieved from kemenkeu: https://www.kemenkeu.go.id/media/4473/menyasar-pajak-transaksi-e-commerce.pdf

Adi, R. (2015). Metodologi Penelitian Hukum dan sosial. Jakarta: Garanit.

Agus Raharjo. (2012). Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung : Citra Aditya.

Agustin, R. (2012, February 1). Kontrak Elektronik dalam sistem hukum Indonesia. In Kontrak Elektronik dalam sistem hukum Indonesia (pp. 20-25). Retrieved from Stikom: http:// ocw.stikom.edu/ course/download/2012

auranirvanna. (2016, Juni 23). https://brainly.co.id/app/profile/11524287/answers. Retrieved from https://brainly.co.id: https://brainly.co.id/app/profile/11524287/answers

Boenawan, B. (2015, Agustus 4). Kontrak Online by Elektronek. (S. Wiraguna, Interviewer)

Dikdik M, Mansur, A., & Elisatris Gultom. (2005). Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I, (Bandung: Refika Aditama, 2005), hal. 4. . Bandung: Refika Aditama.

Hakim IB, S. (2015, September 4). wawancara dengan praktisi Hakim Pengadilan .

Hamzah, A. (1990). Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. In ilmu hukum (p. 86). Jakarta: Sinar Grafika.

Juwana, H. (2003). Legal Issues on E-Commerce and Econtract in Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, 87.

Khairandy, R. (2010). Transaksi Elektronik Commerce. Pembaharuan Hukum Kontrak sebagai Antisipasi Transaksi Elektronik Commerce”, 43.

Kusumaatmadja, M. (1999). Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Marcelina, W. (2015, Agustus 6). transaksi elektronik. (SA.Wiraguna, Interviewer)

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. In Edisi Keempat (p. 120). Yogyakarta: Liberty.

Muhammad Adjid, S. (2015, Agustus 12). (S. a, Interviewer)

Muhammad, A. (2012). Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Nimda. (2012, Maret 11). perkembangan e-commerce di Indonesia. Retrieved from http://www.unpas.ac.id: http://www.unpas.ac.id/perkembangan-e-commerce-di-indonesia/

Nurbani Alam, S. M. (2015, Agustus 10 ). Kontrak Elektronik. (S. Wiraguna, Interviewer)

Pratomo, Y. (2019, April 14). Jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa. Retrieved from tekno kompas: https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa

Radityo, R. (2014). Aspek Hukum Transaksi Elektronik. In Aspek Hukum Transaksi Elektronik (p. 2). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ramli, A. (2012). Chyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Santoso , E. (2011). “ Tinjauan Hukum dan kontrak baku Elektronik terkait dengan ketentuan KUH Perdata mengenai Sah nya perjanjian. In “ Tinjauan Hukum dan kontrak baku Elektronik terkait dengan ketentuan KUH Perdata mengenai Sah nya perjanjian (p. 45 ). Bandung: Media Justitia Nusantara.

Sanusi, M. A. (20011). Transaksi Elektronik. In “E-Commerce Hukum Dan Solusinya” (p. 38). Bandung: Mizan Grafika Sarana.

Siburian, P. (2004). Arbitrase Online Alternatif Penyelesaian Perdagangan Secara Online. Jakarta: Djembata.

Sitompul, A. (2000). Hukum Internet . In Hukum Internet dalam transaksi elektronik (p. 64). Bandung : Citra Aditya.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw,. Jakarta: Tatanusa.

Sudarsono, R. (2015, Agustus 11). Transaksi online. (S. Wiraguna, Interviewer)

Sukarmi. (2008). Kontrak Elektronik dalam bayang-bayang pelaku usaha,. In Kontrak Elektronik dalam bayang-bayang pelaku usaha, (p. 2). Bandung: Pustaka Surya.

Syahdeini, S. R. (2009). Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama.

Wikipedia. (2020, November 28). Perdagangan elektronik. Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4548

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic