PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KEAMANAN DAN MUTU PANGAN PADA PRODUK GULA KEMASAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.SUS/2017/PN Putussibau)

Bella Yolmainda Aji Putri, Rizka Amelia Azis

Abstract


Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan setiap hari oleh manusia. Peredaran produk makanan dan minuman yang mudah ditemukan di pasaran, sangat memungkinkan beredarnya pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan yang seharusnya memperhatikan keamanan, mutu, maupun gizi. Produk pangan yang beredar menjadi tanggung jawab orang yang memproduksi dan yang mengedarkan, terutama jika pada penggunaan atau konsumsinya terjadi kerugian kesehatan maupun kematian seseorang yang mengonsumsi produk tersebut. Tujuan pengawasan pada produk pangan sebelum diedarkan adalah untuk menjamin keamanan, manfaat, serta mutu pada produk sebelum produk tersebut dikonsumsi. Terhadap sistem sampling dan uji laboratorium masih terdapat beberapa kelemahan yaitu dengan jumlah produksi yang banyak tidak memungkinkan untuk mengawasi semua produk-produk pangan dan pelaku usahanya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah tentang keamanan pangan, label serta iklan pangan, maupun Peraturan Pemerintah tentang mutu, gizi serta ketahanan pangan menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada produsen dan terutama kepada konsumen terkait keamanan serta mutu pangan. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang sudah diberikan sebelum terjadinya sengketa sementara perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau pelanggaran saat sudah terjadinya sengketa.

Kata Kunci: Pangan, Keamanan dan Mutu Pangan, Perlindungan Hukum Konsumen.


Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Miru. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia.” Jakarta: Raja Grafindo Prasada, 2011.

Alfian, Sovi. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perjudian (Putusan Nomor 784/PID. B/2018/PN. JMR). FAKULTAS HUKUM.

ANINDYKA, Bramantyo. Perlindungan Hukum Hak Cipta Gambar Ilustrasi Yang Dgunakan Tanpa Hak Untuk Tujuan Komersil.

Apriani, Rani, et al. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produksi Pangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Keamanan Dan Mutu Pangan Yang Tidak Memiliki Izin Edar.” Lambung Mangkurat Law Journal, vol. 5, no. 1, 2020, pp. 42–57.

Hermanu, Bambang. “Studi Implementasi Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga (Pirt) Dalam Mewujudkan Keamanan Pangan Yang Optimal Di Kota Semarang.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, vol. 11, no. 2, 2016.

Lestari, Tri Rini Puji. “Keamanan Pangan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Sebagai Konsumen.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, vol. 11, no. 1, 2020, pp. 57–72.

Madia, Putu Bella Mania, and Ida Bagus Putra Atmadja. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menggunakan Kosmetik Tanpa Pencantuman Tanggal Kadaluarsa.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, vol. 7, no. 12, 2019, pp. 1–15.

Mamuaja, Christine F. Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan. Unsrat Press, 2016.

Muthiah, Aulia. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, vol. 7, no. 2, 2016, pp. 1–23.

Nurcahyo, Edy. “Pengaturan Dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 7, no. 3, 2018, pp. 402–17.

Pamungkas, Ibnu Catur. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERGANTIAN LABEL MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2019.

Quintarti, Maria Alberta Liza. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Makanan Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Inovasi Penelitian, vol. 1, no. 4, 2020, pp. 859–64.

Rathmaryanti, I. KEAMANAN PANGAN DAN NILAI GIZI NASI JINGGO DI WILAYAH PARIWISATA SANUR KOTA DENPASAR. Poltekkes Denpasar, 2019.

Revin, Irena, and Islamiyati Suradi. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Adanya Pemalsuan Labelisasi Halal Pada Produk Pangan Impor.” Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 2, Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2017, pp. 1–14.

Saefullah, H. E. “Tanggung Jawab Produsen (Product Liability) Dalam Era Perdagangan Bebas.” Sebagaimana Ditulis Dalam Hendarmin Djarab, Rudi M. Rizki, Lili Irahali (Editor), Ttd, 2000.

Sari, Desi Indah. “Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, vol. 7, no. 1, 2018, pp. 1–14.

Setyoyati, Wiwit. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga Yang Tidak Berlabel Di Surabaya.” Novum: Jurnal Hukum, vol. 1, no. 1, 2014, pp. 36–46.

Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 2012.

Yuda, I. Dewa Gede Eka Dharma, et al. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Dipasarkan Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.” Kertha Semaya, vol. 2, no. 03, 2014.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic