PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENJUAL KUE KERING YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA

Dyna Safitri

Abstract


Abstract

In the current era of globalization, many businesses are developing, home industry is one of them. However, some home industry products do not have an expiration date, as happened to the pastry seller in Jelok Village, even though including the expiration date is very important. This is contrary to UUPK No. 8/1999. The method in this article is a qualitative method with a socio-empirical approach, the data obtained through interviews and documentary studies and then analyzed using a deductive method. Consumer Protection Law is a legal certainty to protect consumers. Many consumer rights must be realized, including the right to obtain correct information from products, such as the inclusion of an expiration date which is sometimes underestimated by manufacturers. Thus, it is necessary to enforce consumer protection laws and the responsibilities of related parties in this regard. Many manufacturers do not include an expiration date due to many factors, but besides that they still prioritize the quality of the ingredients. The home industry business is fully supported for the economic benefit of the villagers, and is even more appreciated because there has never been a problem related to the home industry that runs in Jelok Village itself. If at any time there is a problem related to pastries from the producers, they will be fully responsible for the consumer in accordance with applicable law.

Keywords: Consumer Protection, Expiration Date, Producer Responsibility.

Abstrak

Dalam era globalisasi saat ini, banyak bisnis yang berkembang, home industry adalah salah satunya. Kendati demikian, sebagian produk home industry tidak memiliki tanggal kadaluwarsa, seperti yang terjadi pada penjual kue kering di Desa Jelok, padahal menyertakan tanggal kedaluwarsa sangat penting. Hal ini bertentangan dengan UUPK Nomor 8 Tahun 1999. Metode dalam artikel ini adalah metode kualitatif disertai pendekatan sosio empiris, data diperoleh melalui metode wawancara dan studi dokumenter kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Hukum Perlindungan Konsumen adalah kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Banyak hak konsumen yang harus terealisasikan, termasuk hak mendapatkan informasi yang benar dari produk, seperti pencantuman tanggal kadaluwarsa yang kadang disepelekan oleh produsen. Maka, perlu ditegakkan hukum perlindungan konsumen dan tanggung jawab pihak terkait mengenai hal ini. Banyak produsen yang belum mencantumkan tanggal kadaluwarsa karena banyak faktor, namun disamping itu mereka tetap menomor satukan kualitas bahan. Bisnis home industry didukung penuh demi kemaslahatan ekonomi warga desa, dan lebih diapresiasi lagi karena belum pernah terjadi masalah terkait home industry yang berjalan di Desa Jelok sendiri. Apabila suatu ketika terjadi masalah terkait kue kering dari para produsen, mereka akan bertanggung jawab terhadap konsumen secara penuh sesuai hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggal Kadaluwarsa, Tanggung Jawab Produsen.


References


Buku

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo, (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto, (1993). Manajemen Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jurnal

Isabella Sucitra, (2017), “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Lex Privatum, Vol. V/No. 8.

Erhian, (2013), “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa (Studi Kasus BPOM)”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 1.

I Gede Eggy Bintang Pratama, I Ketut Sudjana, (2018), “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsa”, Kertha Semaya, Vol. 6, No. 4.

Stefanus Klinsi Hermanto, (2019), “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Tanpa Tanggal Kadaluarsa”, Surya Kencana Satu, Volume 10 Nomor 2.

Marianus Gaharpung, (2000), “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Korban Atas Tindakan Pelaku Usaha”, Jurnal Yustika, Vol. 3.

Monica Resinta, (2018), “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Yang Telah Kadaluwarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol 3 No 01.

Bella Rawung, (2017), “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Mengkonsumsi Makanan Kadaluarsa Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Lex Crimen, Vol. VI/No. 8.

Wayan Wirakarsa, (2019), “Peran Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen Makanan Daluwarsa”, Pactum Law Journal, Vol 2 No. 03.

Riantika Pratiwi, (2019), “Pencantuman Komposisi Bahan Pada Label Makanan Sebagai Hak Hukum Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 1 No. 1 73.

Asril, (2016), “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal”, Jurnal Ius, Vol. IV No.2.

Yemima Br. Sitepu, (2016), “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen (Studi Kasus Di Toko Alfamart Kecamatan Sail)”, Jom Fakultas Hukum Volome III, Nomor 2.

Abuyazid Bustomi, (2018), “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen, Solusi, Volume 16, Nomor 2.

Aprinelita, (2021), “Perlindungan Hukum Konsumen Dari Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Kodifikasi, Vol. 3 No. 2.

Skripsi

Mey Minanda. (2016). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga Tanpa Tanggal Kadaluwarsa Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Positif. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Nur Aina Fakhrina. (2017). Jual Beli Produk Makanan Tanpa Pencantuman Batas Layak Konsumsi Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Sentra Penjualan Kue Tradisional Di Desa Lampisang). (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.

Wawancara

Wawancara Dengan Ibu Tri, Produsen Home Industry Alifi Cake Tanggal 18 Oktober 2021.

Wawancara Dengan Ibu Septi, Produsen Home Industry Dapur Reta Tanggal 18 Oktober 2021.

Wawancara Dengan Ibu Sri, Produsen Home Industry Makcik Tanggal 18 Oktober 2021.

Wawancara Dengan Bapak Ferry, Kepala Desa Jelok Tanggal 20 Oktober 2021.

Wawancara Dengan Ibu Paini, Salah Satu Konsumen Kue Kering Di Desa Jelok Tanggal 20 Oktober 2021.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.4860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic