KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANA PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM MASA PANDEMI
Abstract
Pandemi Covid 19 telah memberi dampak bagi sekotor ekonomi dimana banyak debitor yang mengalami kegagalan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo akibat kesulitan menjalankan usahanya akibat adanya PSBB maupun PPKM. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya kasus kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah lembaga kepailitan dapat dijadikan solusi penyelesaian utang dimasa pandemi dan apakah insolvensi test pada permohonan pailit harus diterapkan dalam masa pendemi? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang mengkaji norma dan asas-asas hukum mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini bersifat diskriptif analistis dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No. 37 Tahun 2004, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer, dimana data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa penyelesaikan sengketa utang melalui pengandilan niaga menggunakan mekanisme kepailitan dapat dijadikan solusi penyelesaian utang dimasa pandemi sepanjang diajukan dengan itikad baik untuk memberikan kepastian hukum baik bagi debitor maupun kreditor. Di masa pandemi saat ini, insolvency test pada permohonan pailit harus diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi debitor yang solven.
Kata Kunci : Pandemi, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Insolvensi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4866
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic