AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Fira Adhisa Rivanda, Gemala Dewi

Abstract


Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan adalah harta bersama. Hal ini memberikan permasalahan dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran dimana perkawinan ini dapat membatasi hak-hak WNI atas kepemilikan harta, khususnya kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengesampingan hukum agar tidak terjadinya percampuran harta akibat perkawinan dengan memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang perlu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris. Namun, sering terjadi perjanjian perkawinan tersebut tidak dilampirkan pada saat pencatatan perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul sehubungan dengan tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak mempengaruhi keberlakukan dari perjanjian perkawinan itu sendiri, hanya saja perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi asas publisitas dimana hal ini dapat berpengaruh kepada pihak ketiga.

References


Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Cet.3 Jakarta: Rizkita, 2015.

Mamudji, Sri, et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Purnomo, Dr. Agus dan Lutfiana Dwi Mayasari, M.H., M.Si. Dinamika Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia: Kajian Terhadap Lembaga Eksekutorial dan Solusi Permasalahannya. Malang: Intelegensia Media, 2021.

Jurnal:

Adonara, Firman Floranta, (2020), “Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1 Issue 2.

Akbar, Abiandri Fikri dan Akhmad Budi Cahyono, (2021), “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Pakuan Law Review, Vol. 07 No. 2

Erwinsyahbana, Tengku, (2012), “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No.1.

Prasetyawan, Fhauzi, (2018), “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol. 2 No.1.

Widanarti, Herni, (2018), “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps)”, Diponegoro Private Law Review. Vol. 2 No.1.

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No. 014 Tahun 1960. TLN No. 2043.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974. LN. No. 1 Tahun 1974. TLN No. 3019.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU No. 24 Tahun 2013. LN No. 232 Tahun 2013. TLN No. 5475.

Indonesia. Undang-Undang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975.

Indonesia. Peraturan Presiden Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres No. 63 Tahun 2019. LN No. 180 Tahun 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahakan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.41. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.5296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic