PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP TANAH FIKTIF DAN AKTA KESEPAKATAN BERSAMA ATAS TANAH MILIK PIHAK LAIN SEBAGAI JAMINAN OLEH NOTARIS

Bifi Enggawita

Abstract


Notaris melakukan penyalahgunaan wewenang dikarenakan membuat akta dan memberikan pelayanan tidak sesuai dengan undang-udang. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa bentuk pelanggaran terhadap penyalahgunaan wewenang Notaris dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli terhadap tanah fiktif dan akta kesepakatan bersama atas tanah milik pihak lain sebagai jaminan sertamenganalisa Bagaimana peran Majelis Pengawas Notaris atas penyalahgunaan wewenang Notaris dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli terhadap tanah fiktif dan akta kesepakatan bersama atas tanah milik pihak lain sebagai jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan hukum positif yang ada. Notaris melakukan pelanggaran UUJN dan dijatuhkan sanksi teguran sementara.

Kata kunci: Penyalahgunaan wewenang, Pelanggaran Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris.

Abstract

Notaries making deeds and providing services are not in accordance with the law. The purpose of this study is to analyze the forms of violations against the Notary's authority in making the deed of binding sale and purchase agreement of fictitious land and the deed of mutual agreement on land belonging to other parties as collateral and to analyze the role of the Notary Supervisor on the authority of the Notary in making the deed of binding purchase agreement on fictitious land and deeds. mutual agreement on land belonging to another party as collateral. The research method used is normative juridical based on existing positive law. The notary violates the UUJN and is subject to a temporary warning.

Keywords: Abuse of authority, Notary Office Violation, Notary Supervisory Council.


References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adjie. Habib. Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). PT Refika Adhitama: Bandung, 2017.

Anshori. Abdul Gofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta:UII Pres, 2016.

HR. Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Persada Jakarta: Raja Grafindo Persada 2008.

Mamudji. Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Situmorang.Viktor M. dan Comentyna Sitanggang. “Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi”. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Subekti, Aneka Perjanjian, Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Tobing. G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta:Erlangga, 1996.

Jurnal

Agustian. Abel. “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi”, Rectical Review 2. No. 2 (2020).

Hamongan. Alusianto. et., al. “Perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan”. Jurnal Rectum 3. No. 2 (2021).

Hendra. Rahmad. “ Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru”. Jurnal Ilmu Hukum 3. No. 1 (2012).

Manueke. Pingkan Martina. “Jual Beli Tanah Yang Mempunyai Sertifikat Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Lex Privatum. VI (2018).

Mowoka. Valentine Phebe. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya”. Lex et Societatis 2. No. 4 (2014).

Nurlete. Maimunah. et..al. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma dan Sanksinya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/PID.B/PN.TJK)”.Indonesian Notary (Maret-September 2020).

Putera. Dewa Nyoman Rai Asmara dan Sagung Putri M.E Purwani. “Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca Putusan M.K. No. 49/PUU-X/2012”, Jurnal Magister Hukum Udayana 5,No. 4 (2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2004. LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahakan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.41. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Internet

legalitas, “Contoh Surat Kesepakatan Bersama Resmi Secara Hukum”, https://prospeku.com/artikel/contoh-surat-kesepakatan---3474, diakses pada 22 Febuari 2022.

Lain-lain

Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat NOMOR: 03/PTS-MPWNProvinsi Jawa Barat/VI/2020.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.5299

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic