PENERAPAN PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM MENILAI TANGGUNG JAWAB PRIBADI PENDIRI PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN

MEN WIH WIDIATNO

Abstract


Abstract

This study purpose is to determine and understand the application of Piercing The Corporate Veil as a form of responsibility of the sole shareholder in the Individual Limited Company and to know the separation of shareholders' responsibilities as owners and directors in carrying out their functions in the Individual Limited Liability Company. The research method used is the normative research method. The approach used in this study is a statutory and conceptual approach. Law number 11 of 2020 about Job Creation has issued new rules for the form for a Limited Liability Company as an individual legal entity that meets the criteria for micro and small businesses, known as an individual limited liability company.  The concept of corporate law in Indonesia adheres to a limited liability system. This means that the Actions, Actions and Activities of the Company are not the actions of shareholders and the obligations and responsibilities of the Company are not the obligations and responsibilities of shareholders. However, the concept does not apply absolutely because in certain circumstances it is not covered the possibility of the removal of limited liability with the application of the concept of Piercing The Corporate Veil. Piercing the Corporate Veil concept is a concept to tear or uncover the curtain of limited liability system in Limited Liability Company.

 

Kata Kunci :  limited liability, Induvidual Limited Liability Company, Piercing the Corporate Veil

 

Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami dan juga mengerti penerapan dari piercing the corporate veil dalam menilai pertanggungjawaban pribadi pendiri Peseroan Terbatas Perorangan dan untuk mengetahui pemisahaan tanggungjawab pendiri selaku pemegang saham dan direksi atau komisaris dalam menjalankan fungsinya dalam suatu Perseroan Terbatas Perorangan.  Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dn perundang-undangan.  Dengan adanya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja telah mengeluarkan  undang-undang  baru mengenai Perseroan Terbatas  sebagai badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha kecil dan mikro, yang  dikenal sebagai perseroan terbatas perorangan.  Konsep hukum perseroan yang ada di Indonesia menggunakan sistem limited liability yang berarti tanggung jawab terbatas.  Hal ini berarti bahwa segala kegiatan, perbuatan dan tindakan Perseroan tidak berhubungan dengan tindakan pemegang saham sehingga kewajiban dan tanggung jawab Perseroan juga bukan termasuk dalam kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham.  Namun Konsep tersebut tidak berlaku mutlak karena dalam suatu keadaan tertentu tidak menutup kemungkinan dihapusnya tanggung jawab terbatas dengan penerapan Piercing The Corporate Veil. Piercing the Corporate Veil adalah suatu konsep untuk mengoyak atau menyingkap tirai sistem limited liability dalam Perseroan Terbatas.

 

Kata Kunci:   Tanggungjawab Terbatas, :  Perseroang Terbatas Perorangan,  Piercing The Corporate Veil.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Frans Satrio Wicaksono. (2009). Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, Dan Komisaris Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas). Jakarta : Visimedia

Titik Triwulan Tutik. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:Prenada Media

A. Ridwan Halim. (1985). Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta:Ghalia Indonesia

Neni Sri Imaniyati. (2009). Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta:GrahaI lmu.

Ridwan Khairandy. (2009). Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurispudensi. Yogyakarta: Total Media

Jimly Asshiddiqie. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua

Rudhi Prasetya. (1996). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung:Citra Adytia Bakti

H.M.N. Purwosutjipto. (2015). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia ; Bentuk-bentuk Perusahaan. Jakarta: Djambatan Cetakan Kesepuluh

Widjaja, Gunawan. (2008). Resiko Hukum Sebagai Direksi ,Komisaris dan Pemilik Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat

Fuady Munir. (2003). Perseroan Terbatas Pradigma Baru. Bandung: Perseroan Terbatas Citra Aditya Bakti.

Muhammad Syaifuddin. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju

Munir Fuady. (2002). Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti

Bambang Waluyo. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Penerbit Raja Grafindo Persada

Jurnal

Sandra Dewi, (2019), "Karakteristik Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum", Ensiklopedia of Journal, Vol. 1 No.3 hlm.114-119

Henry Donald Lbn (2017), “Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law,” De jure 1, no. 1 hlm. 465-472

Shinta Pangesti, (2021), "Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19", Jurnal RechtsVinding, Vol.10 No.1 hlm. 117-131

Irawati, (2018), "Prinsip Piercing The Corporate Viel Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas", Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, Vol.6 No.2 hlm. 157-170

Try Widiyono, (2013), "Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing the Corporrate Veil dalam UUPerseroan Terbatas dan Realisasinya serta Prospektif Kedepannya", Lex Jurnalica, Vol.10 No.1, hlm. 26-39

Muhammad Faiz Aziz dan Nunuk Febriananingsih, (2020), ”Mewujudkan Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja", Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No.1 (2020), hlm. 91-108

Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 6573

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106

Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.5378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic