Kedudukan Beneficial Owner dalam Perseroan Terbatas dalam hukum positif di Indonesia

Annisa Fitria

Abstract


Abstrak
Kepemilikkan Saham dalam Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham yang nama nya tercantum di dalam daftar pemegang saham . Seiring dengan berkembang nya dunia bisnis ,saham dapat dimiliki oleh Nominee yaitu orang atau individu yang ditunjuk khusus bertindak atas nama orang yang menujuknya (beneficiary Owner/ BO ) untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum tertentu. Nominee dapat ditunjuk untuk melakukan tindakan–tindakan hukum antara lain sebagai pemilik property atau tanah, sebagai direktur, sebagai kuasa, sebagai pemegang saham dan lain-lain.Hal tersebut tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai umbrella act dari Perseroan Terbatas. keberadaanya Beneficial Owner sulit dilacak karena tersembunyi dalam struktur kepemilikan perseroan yang kompleks, sehingga tidak terditeksi secara hukum. Hal seperti ini dapat menimbulkan kendala terutama kesulitan dalam mengetahui pertanggungjawaban dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BO. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Mengenai kedudukan BO dalam perseroan terbatas masih belum spesifik diatur dalam kerangka hukum nasional seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Juga Undang-Undang Pasar Modal. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindakan Pendanaan Terorisme yang memuat definisi dan kriteria BO yakni merujuk pada orang perseorangan yang secara ultimate (penerima akhir) atau pemegang puncak kewenangan tertinggi yang memiliki kontrol penuh atas perseroan.

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Beneficial Owner

Abstract
Ownership of Shares in Limited Liability Companies can be owned by Shareholders whose names are listed in the list of shareholders. Along with the development of the business world, stocks can be owned by nominees, namely people or individuals who are specifically appointed acting on behalf of the person who directed him (beneficiary owner / BO) to do a certain act or legal action. Nominees may be appointed to take legal actions, among others, as property or land owners, as directors, as attorneys, as shareholders and others. It is not regulated in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies as an umbrella act of Limited Liability Companies. Beneficial Owner's existence is difficult to track because it is hidden in the company's complex ownership structure, so it is not legally detected. Things like this can cause obstacles, especially difficulty in knowing accountability in handling money laundering crimes committed by BO. The research method used is the normative research method. The approach methods used in this research are the methods of the legislative approach and the conceptual approach. Regarding bo's position in limited liability companies is still not specifically regulated in the national legal framework such as the Limited Liability Company Act and also the Capital Market Act. The birth of Presidential Regulation No. 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing The Beneficial Owners of Corporations in the Framework of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Actions that contain the definition and criteria of BO which refers to individuals who are the ultimate (final recipient) or the highest authority who has full control over the company.


Keywords : Limited liability company, Beneficial Owner


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hendrik Tanjaya,Tinjauan Yuridis Terhadap Struktur Nominee Pemegang Saham (Nominee Structure) Dalam Suatu Perseroan Terbatas, Diakses pada 19 Oktober 2018 dari https:// medianeliti . com/media/publications/ 161127-ID -none.pdf

John Hatchard, Money Laundring: “Public Beneficial Ownership Registers And The British Overseas Territories: The Impact of Sanction And Money Laundring Act 2018 (UK)”,The Denning Law Journal, 2018, Vol 30.

Gunawan widjaja, Seri Pemahaman Perseroan Terbatas Hak Individual & Kolektif Para Pemegang Saham, (Jakarta : Forum Sahabat, 2008).

Mulhadi, Hukum Perusahaan (Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia), (Jakarta: Ghalia Indonesia,2010, Cet.Pertama).

Denny Salim, ‘Aspek Hukum Pertanggungjawaban Komisaris Nominee Dalam Perseroan Terbatas Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Perseroan’ (2016) 8 Premise Law Jurnal.

Dwidja Priyatno. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta , 2020.

Abdulkadir Muhammad. 1991. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

The Corporate Veil Doctrine Revisited: A Comparative Study of the English and the U.S. Corporate Veil Doctrines University of Hong Kong Faculty of Law Research Paper 1 Mar 2011 Thomas K. Cheng. The University of Hong Kong - Faculty of Law.

Sulistiowati dan Veri Antoni. Konsistensi Penerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Yustisia. Edisi 87. September-Desember 2013.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.5380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic