IMPLEMENTASI ETIKA PROFESI SATUAN BRIGADE MOBIL KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH SEBAGAI PELAKSANA ESEKUSI PIDANA MATI
Abstract
Abstract
The implementation of the death penalty in Indonesia is carried out by a firing squad from the Brimob of the Indonesian National Police which is formed by the Head of the Regional Police in the jurisdiction of the court that imposes the death penalty. Among law enforcers, the police can be called the foremost law enforcer, strategic and decisive in the implementation of the criminal justice system (criminal justice system). The Satbrimob of the State Police of the Republic of Indonesia, which is the only implementer of the death penalty in Indonesia, must of course carry out its profession in accordance with the ethics of the existing legal profession, both juridically and sociologically. The purpose of this study was to analyze and determine the implementation of the legal profession of the Central Java Regional Police Satbrimob in the implementation of the death penalty which has actually been written in the legislation. The type of research used is empirical legal research with a qualitative approach. In carrying out their profession, members of the Central Java Regional Police Satbrimob are essentially in accordance with the work philosophy of the quiscan vigil. This philosophy means that the police work around the clock so that people can carry out their activities comfortably. The Satbrimkob of the Central Java Regional Police should not be limited to being the implementing agency, in this case there must be intense coordination with other implementing agencies in order to ensure public trust.
Keywords: Brimob, Ethics of the legal profession, Death penalty.
Abstrak
Pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilaksanakan oleh regu penembak dari Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah pada wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Diantara penegak hukum, polisi dapat disebut sebagai penegak hukum paling depan, startegis dan menentukan dalam implementasi sistem peradilan pidana (criminal justice system). Satbrimob Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya pelaksana pidana mati di Indonesia tentu harus menjalankan profesinya sesuai dengan etika profesi hukum yang ada baik secara yuridis maupun sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengetahui implementasi etika profesi hukum Satbrimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam pelaksanaan pidana mati yang sebenarnya sudah tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris dengan pendekatan kualitatif. Dalam menjalankan profesinya, para anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada hakikatnya telah sesuai dengan filosofi kerja vigilat quiscant. Filosofi tersebut memiliki arti polisi melakukan pekerjaannya sepanjang masa agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman. Satbrimkob Kepolisian Daerah Jawa Tengah seharusnya tidak hanya sebatas sebagai instansi pelaksana, dalam hal ini harus terjadi koordinasi yang intens dengan instansi-instansi pelaksana lainnya agar menjamin kepercayaan masyarakat.
Kata kunci: Brimob, Etika profesi hukum, pidana mati.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Buku:
Faisol, M. (2007). Polisi dan Supermasi Hukum. Biro Konsultasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Rahmawan, S. Y., Sutarto, Rahman, E. S., Yaumil, & Suryana, I. (2019). Buku Saku HAM Korps Brimob Polri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Rehman, J. (2003). International Human Rights Law. Pearson Education Limited.
Smith; Rhona K. M.; at.al. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Syahrialdii. (2016). Peranan Brigade Mobil Dalam Penanggulangan Aksi Demonstrasi Massa (Studi Pada Brimob Sumatera Utara).
Wahid, A., & Muhibbin, M. (2009). Etika Profesi Hukum Rekonstruksi Citra Dunia Peradilan di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Widyawati, A., & Adhari, A. (2020). Hukum Penitensier di Indonesia Konsep dan Perkembangannya. Rajawali Pers.
Akhmad Yani dan Gunawan Wijaya, (1999), Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo
Jurnal:
Barhamudin, & Hendra. (2018). Pidana Mati Sarana Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Solusi, 16(2), 102–128.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Syahrialdii. “Peranan Brigade Mobil Dalam Penanggulangan Aksi Demonstrasi Massa (Studi Pada Brimob Sumatera Utara).” Medan, 2016.
Situs Internet:
Brimob, K. (n.d.). Korps Brimob | Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan. Korbrimob.Polri.Go.Id. Retrieved November 17, 2021, from https://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob
International, A. (2021). Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 46% pada 2020. Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/25/vonis-hukuman-mati-di-indonesia-naik-46-pada-2020
Senjaya, I. C. (2019). Delapan Terpidana Mati di Jateng Belum Dieksekusi. Antara. https://antaranews.com/berita/970470/delapan-terpidana-mati-di-jateng-belum-dieksekusi
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5507
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic