AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
Abstract
Dengan sistem terbuka yang dianut oleh hukum perjanjian. Perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian, dimana kesepakatan dibuat atas kehendak bebas para pihak. Kehendak bebas dalam memberikan kata sepakat adalah dalam pengertian kedudukan kedua belak pihak yang seimbang dalam memberikan kesepakatan. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak memungkinkan terjadinya kesepakatan kehedak tidak didasarkan kehendak bebas para pihak. Pihak yang lemah berada dalam posisi “take it or leave it”. Kedudukan yang demikian menyebabkan perjanjian terbentuk karena penyalahgunaan keadaan. Faktor ekonomi dan kejiwaan merupakan faktor yang menyebabkan perjanjian terbentuk karena penyalahgunaan keadaan. Ajaran penyalahgunaan keadaan merupakan konsep baru dari hukum perjanjian yang belum diatur dalam KUHPerdata. Permasalahannya adalah bagaimana konsep ajaran penyalahgunaan keadaan dan perkembangannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian diskriptif analistis. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh dengan alat pengumpul data studi dokumen yang bersumber dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseir. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5625
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic