AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA

sri Redjeki Slamet, Heddy kandau

Abstract


Dengan sistem terbuka yang  dianut oleh hukum perjanjian. Perjanjian   menganut asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian, dimana kesepakatan  dibuat atas kehendak bebas para pihak. Kehendak bebas dalam memberikan kata sepakat adalah dalam pengertian kedudukan kedua belak pihak yang seimbang dalam memberikan kesepakatan.  Ketidakseimbangan kedudukan para  pihak memungkinkan terjadinya kesepakatan kehedak  tidak didasarkan kehendak bebas para  pihak. Pihak yang lemah berada dalam posisi “take it or leave it”. Kedudukan yang demikian menyebabkan perjanjian  terbentuk karena  penyalahgunaan keadaan. Faktor ekonomi dan kejiwaan  merupakan  faktor yang menyebabkan perjanjian   terbentuk karena penyalahgunaan keadaan. Ajaran penyalahgunaan keadaan merupakan konsep baru dari hukum perjanjian yang belum diatur dalam KUHPerdata. Permasalahannya adalah bagaimana  konsep ajaran  penyalahgunaan keadaan  dan perkembangannya  dalam sistem  hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini  menggunakan  tipe penelitian normatif dengan sifat  penelitian diskriptif analistis. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder yang  diperoleh dengan alat pengumpul data studi dokumen yang  bersumber dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseir. Data  yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.



DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5625

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic