PERGESERAN PARADIGMA POLIGAMI RASULULLAH SAW PADA ERA KEKINIAN

Farida Nurun Nazah

Abstract


ABSTRAK

Diskursus mengenai poligami selalu menjadi perdebatan aktual di kalangan masyarakat akademik, tidak terkecuali masyarakat awam. Poligami yang diperbolehkan oleh syari’at Islam melalui teks wahyu dengan tauladan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW banyak mengalami pergeseran paradigma pada tataran kontekstualnya. Poligami yang dianggap sakral karena tuntunan syari’at dan banyak diimplementasikan oleh kaum cendekia terlebih ‘alim ‘ulama, sering menuai kontroversi. Kecenderungan salah motivasi menjadi penyebab terjadinya pro kontra, bahkan hamper tidak ditemukan latar belakang poligami seperti yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, sehingga poligami mendapat labeling tendensius dan tabu dari masyarakat. Apa yang dilabelkan oleh masyarakat terhadap poligami juga tidak sepenuhnya menafikan atau bahkan mengingkari tuntunan syari’at, hanya saja barometer dalam istinbath hukumnya adalah kebolehan poligami dalam Al-Qur’an disebutkan satu kali, sementara peringatan akan ketidakmampuan berbuat adil disebutkan sebanyak dua kali. Padahal mampu berlaku adil menjadi syarat utama dalam pelaksanaan poligami. Dengan demikian, maqashid ash-syari’ah dari ayat-ayat poligami tersebut mengandung makna lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian bagi kaum laki-laki ketika hendak berpoligami.

Kata Kunci : pergeseran, paradigma, poligami

 

ABSTRACT

The discourse on polygamy has always been an actual debate in the academic community, including the general public. The polygamy that is allowed by Islamic syari'at through revelation texts with examples practiced by the Prophet Muhammad has experienced many paradigm shifts at the contextual level. Polygamy, which is considered sacred because of the guidance of shari'ah and is widely implemented by scholars, especially 'alim ‘ulama, often generates controversy. The tendency to mismotivate is the cause of the pros and cons, in fact there is almost no background of polygamy as practiced by Rasulullah SAW, so that polygamy is labeled tendentious and taboo from the community. What society labels polygamy is also not completely negating or even denying the guidance of the shari'ah, it's just that the barometer in the legal istinbath is that polygamy in the Al-Qur'an is mentioned once, while warnings about the inability to do justice are mentioned twice. Even though being able to do justice is the main requirement in implementing polygamy. Thus, the maqashid ash-syari'ah of the polygamy verses implies that to prioritize the principle of prudence for men when they want to do polygamy.

Keywords: mindset change, paradigm, poligamy

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azis Dahlan, [et al]., (Ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, Cetakan 1, Jilid ke-4, (Jakarta: PT. Intermasa, 2006).

Abdur-Rahman Al-Juzairi, al-Fiqh ‘alal-Madzahib al-Arba’ah, Jilid 4, (Beirut-Libanon: Dar el-Fikr, 1990M/1441H).

Abdurrahman Husein, Hitam Putih Poligami, (Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI, 2007).

Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Jilid I, (Beirut: Dar el-Fikr, tt).

Abu Husain Muslim bin Hijaj al-Qusyairi, Sahih Muslim, Jilid II, hlm. 376; Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Jilid VIII, Juz XVI, hlm. 2-4; Imam Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Jilid III, hlm. 256; Imam At-Turmudzi, Sunan At-Turmudzi, Jilid V, hlm. 565; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Jilid I.

Agus Sunaryo, Poligami di Indonesia (Sebuah Analisis Normatif-Sosiologis), [Yinyang (Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak)], Volume 5, Nomor 1, Januari-Juni 2010, pp 143-167], hlm. 13. Diakses melalui laman http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/yinyang/article/view/265/234 pada 15 November 2019.

Ahmad Haries, Poligami dalam Perspektif Ali Asghar Engineer dan Relevansinya dengan Konteks Indonesia Kekinian, jurnal Mazahib, vol IV, No 2, Desember 2007.

Ahmad Khoirul Fata el-Mustofa, “Menyoal Kontekstualisasi Hukum Islam tentang Poligami”, Jurnal al-Ulum (Jurnal Studi-Studi Islam), IAIN Gorontalo, Volume 13 Nomor 2, Desember 2013.

Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, alih bahasa Farid Wajdi dan Cici Farkha Assegaf, (Yogyakarta: LSPPA&Cuso, 1994).

At-Turmudzi, Sunan At-Turmudzi, Jilid II, (Beirut: Dar el-Fikr, tt).

Haifa A. Jawad, The Rights of Women in Islam, (New York: ST. Martin’s Press, 1998).

Hasbi Indra; Iskandar Ahza; dan Husnaini, Potret Perempuan Shalehah, Cetakan II, (Jakarta: Penamadani, 2004.

Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Perkawinan, Jilid 1, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003).

Joe Sidik La Badana, Pandangan Orientalis tentang Muhammad, diakses melalui https://andromedazone.blogspot.com/2009/01/pandangan-orientalis-tentang-muhammad_26.html, pada 14 November 2019.

Khaled Abou el-Fadl, Atas Nama Tuhan, Diterj. Oleh R.Cecep Lukman Hakim, (Jakarta: serambi, 2003).

Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, Ulumuhu wa Mustalahuhu, (Beirut: Dar el-Fikr, 1989).

Najwah, Studi atas Hadis-Hadis Tentang Poligami (Menyoal Keadilan dalam Poligami), (Yogyakarta: PSW UIN SUnan Kalijaga, 2009).

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an (Jakarta: Paramadina, 2001).

Peter Connolly (ed.), Aneka Pendekatan Studi Agama, Cetakan II, (Yogyakarta: LKiS, 2012).

Rike Luluk Khoiriah, Poligami Nabi Muhammad Menjadi Alasan Legitimasi Bagi Umatnya serta Tanggapan Kaum Orientalis, Jurnal Living Hadits, Volume III, Nomor 1, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2018), hlm. 17, diakses melalui https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1374, pada 14 November 2019.

Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1992).

Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiq Al-Makhtum Sirah Nabawiyah (Sejarah Lengkap Kehidupan Nabi Muhammad SAW), (Jakarta: Qisthi Pres, 2018).

Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat, hlm. 89. Lihat juga, Philip K.Hitti, History of Arab, alih bahasa R.Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, (Jakarta: Serambi, 2005).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Edisi 1, Cetakan 2, (Jakarta: SInar Grafika, 2010).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5730

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic